Polda Sumut

Polda Sumut Limpahkan Aditya anak AKBP Achiruddin Hasibuan Ke Jaksa, Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Polda Sumut menyerahkan tersangka Aditiya Hasibuan anak daripada AKBP Achiruddin Hasibuan ke Kejari Medan dan kini telah ditahan di Rutan Tanjung

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Polda Sumut menyerahkan tersangka Aditiya Hasibuan anak daripada AKBP Achiruddin Hasibuan ke Kejari Medan dan kini telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa (30/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Kasus tersangka Aditya Hasibuan anak daripada AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani babak baru. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut kini telah menyerahkan tersangka Aditiya Hasibuan ke Kejari Medan dan kini tekah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa (30/5/2023).

"Polda Sumut telah melimpahkan Aditya Hasibuan anak daripada AKBP Achiruddin Hasibuan ke Jaksa dan kini telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan,"ujar Kabid Kombes Hadi.

Setelah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II), Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap tersangka Aditiya Hasibuan.

Aditiya Hasibuan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan
Polda Sumut menyerahkan tersangka Aditiya Hasibuan anak daripada AKBP Achiruddin Hasibuan ke Kejari Medan dan kini telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa (30/5/2023).

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, mengatakan setelah menerima tahap II dari Polda Sumut, tersangka Aditya Hasibuan ditahan untuk kepentingan jaksa penuntut dalam menyusun pemberkasan.

"Ditahan 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Simon menjelaskan, tersangka Aditya Hasibuan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang dugaan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa (30/5/2023).
Polda Sumut menyerahkan tersangka Aditiya Hasibuan anak daripada AKBP Achiruddin Hasibuan ke Kejari Medan dan kini telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa (30/5/2023).

Sebelumnya kita menerima Tahap II dari Polda Sumut. Selanjutnya jaksa akan segera menyusun berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke PN Medan,” pungkasnya.

Diketahui bahwa, garis besar kronologis peristiwa dugaan penganiayaan tersangka AAGH terhadap mahasiswa, Ken Admiral berawal dari tersangka bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok.

Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban juga sesama mahasiswa, Ken Admiral.

Keesokan harinya korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya yang merupakan polisi di Polda Sumut. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved