Penggelapan Pajak Kendaraan

Kamaruddin Simanjuntak Ributi Kematian Bripka Arfan Saragih, Kasus tak Jelas di Polda Sumut

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara kondang yang menangani kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat kini meributi kasus kematian Bripka Arfan Saragih

Editor: Array A Argus
HO
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui wartawan di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). 

Namun, soal siapa yang memesan racun sianida lewat HP Bripka Arfan Saragih belum terjawab tuntas.

Baca juga: Mahasiswa Desak Kapolda Sumut Nonaktifkan Kapolres Samosir Akibat Kematian Bripka Arfan Saragih

Keluarga curiga, bahwa pemesanan racun sianida lewat HP Bripka Arfan Saragih bukan dilakukan oleh korban, tapi dilakukan oleh orang lain.

Kecurigaan ini berangkat dari penyitaan HP korban yang dilakukan oleh Kapolres Samosir. 

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani pada Senin (20/3/2023) lalu mengatakan, bahwa racun sianida yang diminum Bripka Arfan Saragih dipesan secara COD pada 23 Januari 2023.

Pada tanggal tersebut pula, HP korban disita oleh AKBP Yogie Hardiman.

Baca juga: SOAL MARKUS di DPR RI, Arteria Dahlan Keberatan, Tapi Pernah Berfoto dengan DPO Polda Sumut

"Hasil dari penelusuran dan penyelidikan tim opsnal Satreskrim ditemukan resi pemesanan dan pembelian secara cod (cash on deliverry melalui jasa pengiriman JNT dari toko Friza Tani Bogor, memesan racun potasium sianida sebanyak 1 kilogram," ujar Natar, kala itu.

Namun demikian, soal siapa yang memesan racun sianida ini, belum terjawab tuntas.

"Untuk hari pertama, ada 21 adegan pra rekonstruksi, dan di hari kedua itu ada sebanyak 20 adegan. Jadi total ada 41 adegan yang dilakukan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (2/4/2023).

Hadi mengatakan, proses pra rekontruksi dilakukan pada Sabtu (1/4/2023) dan Minggu (2/4/2023) kemarin. 

Baca juga: Terduga Pelaku Pengoplos Pupuk Subsidi Sampai Detik Ini Dibiarkan Berkeliaran oleh Polda Sumut

Hadi menjabarkan, adegan pra rekonstruksi dimulai saat Kanit Regident Sat Lantas Polres Samosir, Aiptu D Sagala mendapatkan informasi dari wajib pajak bernama Alboin Sitanggang, bahwa dirinya menunggak pajak selama empat tahun, padahal rutin membayar pajak. 

"Atas temuan itu, Aiptu D Sagala melakukan pengecekan pembayaran pajak di aplikasi Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir," sebutnya.

Kemudian, pada adegan berikutnya, Aiptu D Sagala melaporkan temuannya itu ke Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Yuswanto, dan membuat laporan informasi di ruangan Sat Intelkam Polres Samosir.

Baca juga: Pernah Diatensi Kapolda Sumut, Pemilik Diskotek Key Garden tak Juga Ditangkap Sampai Sekarang

Kanit Regident Sat Lantas Polres Samosir, Aiptu D Sagala kemudian memperagakan bagaimana ia menyerahkan satu rangkap laporan dugaan penggelapan pajak kepada AKBP Josua Tampubolon, yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolres Samosir. 

"Pada bagian lain, ada adegan Kanit Regident, Kasat Lantas dan Kasi Propam menghadapkan Bripka Arfan Saragih kepada Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman," ungkap Hadi.

Ia menyampaikan, saat itu Bripka Arfan Saragih menyerahkan handphone kepada Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved