Pemciu Bencana Alam

Warga Dairi Sebut PT DPM Pemicu Bencana Alam, KLHK Didesak Segera Cabut Izin Tambang Timah Hitam

PT Dairi Prima Mineral dinilai menjadi pemicu bencana alam, sehingga masyarakat meminta KLHK segera mencabut izin pertambangan timah hitam

Editor: Array A Argus
WATCHDOC
Satu tangkapan layar dari lokasi proyek terowongan PT DPM yang dianggap dapat menimbulkan bencana maha dahsyat di Kabupaten Dairi 

"Dukungan dari masyarakat yang menjadi korban dan juga melawan aktivitas pertambangan di daerah lain, menjadi bukti kecerobohan pemerintah dalam memberikan izin kelayakan lingkungan bagi perusahaan tambang di berbagai wilayah," timpal Dormaida Sihotang, warga Kabupaten Dairi.

Ia mengatakan, pihaknya akan tetap memperjuangkan masalah ini hingga tuntas.

Tujuannya, agar PT DPM hengkang dari Kabupaten Dairi

Bahan Peledak Diduga Dekat Permukiman

Sejumlah bahan peledak milik PT Dairi Prima Mineral (DPM) berada di pertambangan yang lokasinya diduga berdekatan dengan permukiman warga di Kabupaten Dairi.

Menurut Syahrial Suandi, pihak eksternal PT DPM, bahan peledak tersebut ada tiga jenis. 

"Satu tempat kami simpan bahan peledak jenis Play ANFO, satu lagi kami simpan bahan peledak yang berbentuk gel, dan satu lagi jenis detonator," kata Syahrial, saat menggelar konferensi pers di Hotel Baristera, Sitinjo Kabupaten Dairi, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: PT DPM dan PT Gruti Disebut Hancurkan Alam Dairi, Diduga Dibiarkan Beroperasi Merusak Hutan

Dirinya mengaku, bahwa ketiga bahan peledak tersebut berstatus aman, selama tiga komponen tersebut tidak disatukan.

"Sebetulnya bahan peledak itu aman, selama tidak dicampur dan tidak dipicu, maka tidak akan pernah meledak," katanya.

Ia mengatakan, bahwa ketiga bahan peledak ini dipegang oleh PT DPM, TNI dan Polri. 

"Untuk mengamankan ini (bahanpeledak), itu ada peraturannya. Jadi yang memegang kunci ada tiga pilar. Pertama pihak DPM, pihak TNI, dan pihak kepolisian," bebernya.

Baca juga: Jawaban Bupati Dairi Eddy Berutu pada Massa Aksi yang Desak Penutupan PT DPM dan PT Gruti

Sehingga, kata dia, PT DPM tidak bisa sembarangan mengeluarkan bahan peledak tersebut. 

"Jadi pihak PT DPM tidak bisa mengeluarkan, karena masih ada dua kunci lagi. Begitu juga dengan tidak mungkin pihak TNI yang mengeluarkan, karena masih ada dari pihak DPM dan kepolisian. Jadi ini harus dikeluarkan secara bersama - sama," katanya. 

Menurutnya, alasan membuat lokasi bahan peledak, karena ada perubahan lokasi TSF.

"Maka kami pun membuat tanggul alam. Sementara dari sisi jalan ke permukiman itu posisi jarak yang aman," tandasnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved