Penggelapan Barang Bukti Narkoba

AKP Philip Purba Dilaporkan Kompol Sawangin Manurung Karena Dicurigai Terlibat Penggelapan Narkoba

Kompol Sawangin Manurung curigai AKP Philip Antonio Purba terlibat penggelapan barang bukti narkoba. Sebab kasusnya mandek tak berproses

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Kompol Sawangin Manurung, mantan Kapolsek Medan Area dan AKP Philip Antonio Purba, mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area cekcok di persidangan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mantan Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin Manurung mencurigai AKP Philip Antonio Purba, mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area terlibat kasus penggelapan narkoba.

Kompol Sawangin Manurung curiga, karena kasus kepemilikan narkoba dengan tersangka Petrus Parsaoran Sinaga tidak naik berkasnya dan 'menghilang'.

Terlebih, kata Sawangin, setelah Petrus ditangkap, keluarga tersangka ini sempat menemui AKP Philip Antonio Purba di ruang kerjanya.

"Saya tanya sama Kanit baik Anev maupun apel pagi (berkas narkoba milik Petrus). Jawabannya selalu siap komandan, tapi berkas tidak datang-datang," kata Sawangin, saat menjadi saksi atas perkara penggelapan barang bukti narkoba, dengan terdakwa Aipda Suhendri di PN Medan, Selasa (11/7/2023).

Ia mengatakan, sebagai Kapolsek Medan Area kala itu, dirinya merasa diakal-akali anak buahnya.

"Kapolsek dibodohi, ditokohi. Mereka tidak menjalankan perintah saya," kesal Sawangin.

Sementara itu, Philip dalam keterangannya justru menyebut bahwa Sawangin ini tidak tahu apa-apa.

"Beliau ini enggak mengerti Yang Mulia. Kami yang di lapangan yang bekerja," kata Philip.

Ia mengatakan, bahwa barang bukti narkoba yang disita dari Petrus diserahkan pada penyidik pembantu Aipda Suhendri.

Namun, keterangan Philip justru dimentahkan oleh Sawangin.

Menurut Sawangin, kewenangan barang bukti itu ada pada Kanit Reskrim, bukan pada Aipda Suhendri, yang kala itu menjabat sebagai penyidik pembantu.

"Saya tidak ada perintah mengasih kepada dia (Aipda Suhendri) barang bukti, yang memegang barang bukti beliau (Kanit). Karena kewenangan barang bukti atapun berkas perkara ini semua adalah beliau (Kanit) yang bertanggung jawab," ucap Sawangin.

Sawangin juga mengatakan, bahwa soal barang bukti narkoba yang dibawa oleh Aipda Suhendri itu atas perintah AKP Philip Antonio Purba, bukan atas perintah dirinya.

"Perintah beliau (Philip), saya tidak ada perintah," kata Sawangin.

Namun, keterangan Sawangin dibantah Philip.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved