Penggelapan Barang Bukti Narkoba
AKP Philip Purba Dilaporkan Kompol Sawangin Manurung Karena Dicurigai Terlibat Penggelapan Narkoba
Kompol Sawangin Manurung curigai AKP Philip Antonio Purba terlibat penggelapan barang bukti narkoba. Sebab kasusnya mandek tak berproses
"Mereka (Philip dan Suhendri) ini sudah tidak menjalankan perintah saya. Makanya saya laporkan," kata Sawangin, Selasa (11/7/2023) di hadapan majelis hakim Oloan Silalahi.
Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula dari penangkapan tersangka perampokan bernama Petrus Parsaoran Sinaga.
Ketika itu, polisi yang dipimpin AKP Philip Antonio Purba menyita barang bukti narkoba.
Adapun rinciannya, narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,15 gram, satu plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,20 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi berisikan 71 setengah butir warna hijau dengan berat kotor seberat 44,95 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi sebanyak 17 butir warna biru dengan berat kotor seberat 8,25 gram, satu plastik klip yang berisikan dan 10 butir warna biru dengan berat kotor seberat 3,82 gram.
Setelah Petrus ditangkap dan barang buktinya dibawa ke Polsek Medan Area, kasus yang berlanjut cuma perampokannya saja.
Sementara itu, kasus kepemilikan narkobanya tidak berlanjut.
Belakangan diketahui, barang bukti narkoba itu digelapkan oleh Aipda Suhendri.
Latar Kasus Dalam Dakwaan
Aipda Suhendri, personel Polsek Medan Area nekat menggelapkan sejumlah paket narkoba hasil sitaan dari tersangka narkoba.
Namun, aksinya itu diketahui oleh Kompol Sawangin Manurung, yang kala itu menjabat sebagai Kapolsek Medan Area.
Karena kesal anggotanya ketahuan menggelapkan sabu, Kompol Sawangin Manurung kemudian melaporkan Aipda Suhendri ke Propam Polrestabes Medan.
Pada 10 November 2022, Aipda Suhendri kemudian datang ke Propam Polrestabes Medan menyerahkan diri.
Baca juga: Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu Oknum Penyidik Polda Sumut Masuk Angin, Propam: Cuma Langgar SOP
Dalam persidangan yang digelar di PN Medan terungkap, bahwa Aipda Suhendri tidak hanya menggelapkan barang bukti sabu, tapi juga pil ekstasi.
Adapun rincian barang bukti narkoba yang digelapkan berupa satu plastik klip berukuran besar berisi sabu seberat 0,99 gram.
Kemudian, satu plastik klip kecil sabu seberat 0,10 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi warna hijau sebanyak 71 setengah butir seberat 43,89 gram, dua plastik klip berisikan pecahan pil ekstasi warna biru sebanyak 17 butir seberat 7,65 gram, dan satu plastik berisi pecahan pil ekstasi seberat 3,52 gram.
Baca juga: Diancam Ditembak Mati, Kurir Narkoba yang Tuding Penyidik Polda Sumut Gelapkan 12 Kg Sabu Diadili
"Berdasarkan laporan Kapolsek Medan Area di Propam Polrestabes Medan, bahwasanya terdakwa ada menggelapkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata saksi Wahyu Ari Permana, anggota Propam Polrestabes Medan, Selasa (4/7/2023).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.