Berita Medan

Jadi Saksi di Sidang Aditya Hasibuan, Ibu Ken Admiral Sebut Tak Dendam dengan Anak AKBP Achiruddin

Kedua orang tua Ken Admiral dihadirkan sebagai saksdi dalam persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa Aditya Hasibuan di PN Medan.

|

"Bapak Adit bilang, buk kami mohon maaf atas kejadian ini, kita lupakanlah semua, setelah ini buk saya mohon maaf, saya siap sama konpensansi dan konsekuensi, saya bilang, pak kalau bapak bilang maaf saya sudah maafkan, tapi kan pak dimanalah hati nurani bapak, bapak kan polisi, masa bapak biarkan, bapak suruh ambil senjata, jadi saya merasa kok bapak Achiruddin gak ada rasa kemanusiaannya," urainya.

Tak pelak, Elvi pun memanggil Ken Admiral untuk bertemu dengan Achiruddin.

Dalam pertemuan itu, Elvi menyuruh Ken untuk membuka kacamata yang ia gunakan agar dapat dilihat oleh Achiruddin.

"Bapak nengoklah, kek mana anak saya pak," ucapnya.

Melihat hal itu, menurut Elvi, Achiruddin pun hanya bisa diam melihat luka-luka yang ada di wajah Ken Admiral.

Diakhir keterangnya, Elvi mengatakan, bahwa dirinya tidak memiliki dendam dengan Aditiya Hasibuan.

"Saya sama Adit gak ada dendam apa-apa. Adit ini korban kalau bisa saya bilang, kan seharusnya ini semua gak terjadi kalau bapak Achiruddin bisa, kayak masalah spion ya uda besok om bereskan, tapi mau dibilang apalah ya yang mulia, semua udah terjadi," ucapnya.

Baca juga: Ken Admiral Tak Cuma Hadir di Sidang Achiruddin Hasibuan tapi juga di Sidang Aditya Hasibuan

Baca juga: Pengakuan Elvi Indri, Ibu Kandung Ken Admiral setelah Jalani Pemeriksaan: Capeknya Luar Biasa

"Tante juga minta maaf ya Dit, demi Allah gak ada maksud nyusahin Adit," pungkasnya sembari mengusap air matanya.

Sementara itu dalam perkara penganiayaan Ken Admiral, terdakwa Aditiya Hasibuan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsidair

Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengerusakan dalam dakwaan kedua primer.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved