Berita Medan

Jadi Saksi di Sidang Aditya Hasibuan, Ibu Ken Admiral Sebut Tak Dendam dengan Anak AKBP Achiruddin

Kedua orang tua Ken Admiral dihadirkan sebagai saksdi dalam persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa Aditya Hasibuan di PN Medan.

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kedua orang tua Ken Admiral dihadirkan sebagai saksdi dalam persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa Aditya Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk memberikan keterangan, Kamis (20/7/2023).

Keduanya yakni Elvi Indri Putri selaku Ibu dan Zulkifli selaku Ayah kandung Ken Admiral.

Baca juga: Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Aditya Hasibuan, Sidang Perkara Penganiayaan Dilanjutkan

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan, Elvi menceritakan, awalnya pada 22 Desember 2022, sekira pukul 12.00 WIB, ia berulang kali menelepon Ken Admiral namun tidak diangkat.

Lantaran kecarian, lantas Elvi menghubungi kakaknya untuk menanyakan keberadaan Ken Admiral.

Melalui kakaknya, Elvi akhirnya berkomunikasi dengan Ken yang saat itu sedang berbaring di dalam kamar.

Namun, Elvi merasa ada yang ganjal saat berkomunikasi dengan Ken, lantas ia pun meminta kakaknya Ken untuk memfotokan kondisi anak bungsu nya tersebut.

"Saat difoto kakaknya, saya lihat lah sebelah kiri ada plaster, terus di bagian ini (dada) ada luka lebam," ucap Elvi.

"Kenapa mukak seperti itu? Enggak mak, kenapa ini? Semalam ada masalah," cerita Elvi.

Lanjut Elvi, dalam percakapannya melalui telepon itu, Ken Admiral menceritakan kepada ibunya kronologi hingga dirinya terluka.

Mendengar hal tersebut, Elvi pun menyuruh Ken untuk membuat laporan ke Polrestabes Medan.

"Kamu pergi ke Polres sore ini kamu buat laporan," ucapnya.

Namun, Ken mengatakan bahwa menurut ayah Aditiya Hasibuan yakni Achiruddin Hasibuan, bahwa masalah tersebut telah selesai.

"Enggak ada, Ken ada mama, Ken ada bapak, kalau mau damai ya telfon mamalah janganlah kamu dibuat kek gitu, pergi sama bang Fajar sama bang Rio minta tolong antarkan ke Polres, mama secepat mungkin selesai urusan di Jakarta, mama pulang," ujarnya.

Terus, lanjut Elvi, tanggal 29 Desember 2022, AKBP Achiruddin Hasibuan mengajak berjumpa dan disambut baik oleh Elvi dan suaminya di kediaman mereka.

Dalam pertemuan itu, Achiruddin hadir di kediaman orang tua Ken Admiral bersama dua penyidik Polisi.

"Bapak Adit bilang, buk kami mohon maaf atas kejadian ini, kita lupakanlah semua, setelah ini buk saya mohon maaf, saya siap sama konpensansi dan konsekuensi, saya bilang, pak kalau bapak bilang maaf saya sudah maafkan, tapi kan pak dimanalah hati nurani bapak, bapak kan polisi, masa bapak biarkan, bapak suruh ambil senjata, jadi saya merasa kok bapak Achiruddin gak ada rasa kemanusiaannya," urainya.

Tak pelak, Elvi pun memanggil Ken Admiral untuk bertemu dengan Achiruddin.

Dalam pertemuan itu, Elvi menyuruh Ken untuk membuka kacamata yang ia gunakan agar dapat dilihat oleh Achiruddin.

"Bapak nengoklah, kek mana anak saya pak," ucapnya.

Melihat hal itu, menurut Elvi, Achiruddin pun hanya bisa diam melihat luka-luka yang ada di wajah Ken Admiral.

Diakhir keterangnya, Elvi mengatakan, bahwa dirinya tidak memiliki dendam dengan Aditiya Hasibuan.

"Saya sama Adit gak ada dendam apa-apa. Adit ini korban kalau bisa saya bilang, kan seharusnya ini semua gak terjadi kalau bapak Achiruddin bisa, kayak masalah spion ya uda besok om bereskan, tapi mau dibilang apalah ya yang mulia, semua udah terjadi," ucapnya.

Baca juga: Ken Admiral Tak Cuma Hadir di Sidang Achiruddin Hasibuan tapi juga di Sidang Aditya Hasibuan

Baca juga: Pengakuan Elvi Indri, Ibu Kandung Ken Admiral setelah Jalani Pemeriksaan: Capeknya Luar Biasa

"Tante juga minta maaf ya Dit, demi Allah gak ada maksud nyusahin Adit," pungkasnya sembari mengusap air matanya.

Sementara itu dalam perkara penganiayaan Ken Admiral, terdakwa Aditiya Hasibuan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsidair

Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengerusakan dalam dakwaan kedua primer.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved