Elpiji Langka di Medan
Pantas Gas Elpiji Langka, Rupanya Ulah Gudang Berpamflet Koperasi Bukit Barisan
Polisi menggerebek gudang gas oplosan berpamflet Pusat Koperasi Kartika A Bukit Barisan di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
"Kami pertama merokok di luar dimarahi, disuruh merokok di dalam, di lantai 1. Kondisi saya sekarang hanya bisa terbaring di tempat tidur karena saya mengalami luka bakar sekitar 80 persen," kata sumber Tribun-medan.com.
Sempat Diproses Polrestabes Medan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menegaskan akan memproses kasus gudang oplosan milik Imran Surbakti.
"Semua yang berkaitan dengan kasus itu masih kami proses. Sekarang masih berjalan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada," kata Fathir, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Mimpi Buruk AKBP Achiruddin Hasibuan, Dipecat Jadi Polisi, Bos PT Almira Nusa Raya Belum Ditangkap
Fathir menerangkan, Imran Surbakti sudah sempat diperiksa penyidik pada Jumat, 28 April 2023 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik pangkalan gas diduga oplosan itu atas nama istri Imran Surbakri.
"Kalau pemiliknya itu atas nama istrinya. Sudah kami periksa," kata Fathir.
Namun, Fathir tidak menjabarkan lebih lanjut mengenai status Imran Surbakti dan istrinya.
Apakah sudah dijadikan tersangka atau belum.
Sebab, patut diduga Imran Surbakti dan istrinya melanggar undang-undang minyak dan gas.
Baca juga: AKBP Achiruddin Resmi DiPTDH, Kapolda Sumut: Saya Tidak Main-main Terhadap Penyimpangan Anggota

Pertamina Dorong APH Proses Kasusnya
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan pengoplosan gas elpiji subsidi yang diduga dilakukan Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Imran Surbakti.
Pihak Pertamina curiga, ada sesuatu yang tidak wajar di gudang atau tempat usaha gas milik Imran Surbakti.
Sehingga, Pertamina berharap kasus ini bisa didalami dan diinvestigasi.
Baca juga: Pesawat Canggih TNI AU Tergelincir di Bandara Mozes Kilangin, Miliki Kemampuan Pengintaian di ZEE
"Kami lebih mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi lebih dalam, karena yang bisa menelusuri (dugaan pengoplosan gas elpiji subsidi) itu ya aparat penegak hukum," kata Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Selasa (18/4/2023).
Susanto mengatakan, pihaknya memang sudah turun ke lokasi usaha milik Imran Surbakti di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada Selasa (18/4/2023).
Saat mereka mendatangi usaha Ketua Ranting Pemuda Pancasila itu, alat-alat pengoplosan gas sudah tidak ditemukan.
Namun, petugas Pertamina menemukan adanya kondisi hancur pada plafon tempat usaha milik pria yang katanya dekat dengan sejumlah pejabat Polda Sumut itu.
Baca juga: Pasangan Kekasih, Cornel Sihombing dan Misda Trauma Usai Nyaris Dicincang Begal Sadis di Medan Timur
"Plafon hancur dan lain-lain. Kelihatan memang ada terjadi insiden," kata Susanto.
Ia pun curiga, karena tidak biasanya gas bisa meledak seperti itu.
"Kami tentu ada kecurigaan, cuma kecurigaannya harus didalami dengan fakta-fakta valid, bagaimana bisa gas yang biasanya ditaruh di gerai masih aman, bahkan ketika dibawa kurir untuk diantar walaupun sedang merokok aman juga, ini kan jadi aneh ketika ada satu pangkalan yang meleduk tiba-tiba," katanya.
Pascakejadian ledakan di gudang milik Imran Surbakti, Pertamina tengah melakukan pengecekan mengenai sistem pengalaman yang dilakukan di sub penyalur milik Imran dan mengecek pendataan penyaluran gas subsidi 3 kilogram.

Baca juga: Disidak Pertamina, Ketua Pemuda Pancasila yang Diduga Oplos Gas Disinyalir Sembunyikan Barang Bukti
"Kami akan liat juga bagaimana sistem pengamanan dia, karena kita lihat tabung ini sudah tertutup ya tidak mungkin tiba-tiba meleduk kalau tidak ada pemicu. Kami juga mau melihat data atau pencatatan penyalurannya kemana, seharusnya ada aktivitas jual beli sesuai dengan harga HET. Kalau ada yang tidak sesuai SOP, tentunya kita akan berikan skorsing," jelasnya.
Susanto mengatakan, jika memang benar ditemukan adanya pengoplosan gas elpiji subsidi, maka pihak berwajib harus melakukan peruraian, karena gas elpiji merupakan subsidi dari pemerintah.
"Kalau misalnya yang diduga oplos ternyata memang melakukan oplos, ini yang harus diurai oleh penegak hukum, karena itu barang subsidi. Ketika diotak-atik baik ditimbun ataupun dioplos, itukan masuk tindak pidana," tutupnya.(cr25/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.