Vonis Bebas

Hak Jawab Kuasa Hukum Terdakwa Kasus 16 Kg Sabu yang Divonis Bebas Hakim PN Kisaran

Kuasa hukum terdakwa kasus kepemilikan 16 Kg sabu melayangkan hak jawab atas pemberitaan yang terbit di Tribun-medan.com

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Majelis hakim membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa Ilham Sirait alias Kecap dengan bebas dari semua tuntutan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ilham Sirait alias Kecap, terpidana kasus kepemilikan 16 Kg sabu yang divonis bebas hakim PN Kisaran melayangkan hak jawabnya ke redaksi Tribun-medan.com.

Dalam surat hak jawab yang dilayangkan kuasa hukumnya, dari Andry Fauzy & Devi Ilhamsah Law Firm, ada beberapa poin yang disampaikan mengenai pemberitaan yang terbit tri Tribun-medan.com berjudul Hakim PN Kisaran Vonis Bebas Terdakwa Pemilik 16 Kg Sabu, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi.

Berikut ini adalah hak jawab yang disampaikan kuasa hukum Ilhan Sirait alias Kecap yang ditandatangani pengacara Andri Fauzi Hasibuan, Yasir Arafat Chaniago, Devi Ilhamsah dan Laurencius Hasibuan.

1. Bahwa Kami kuasa hukum Ilham Sirait alias Kecap sangat keberatan dengan judul berita yang memberikan opini terhadap klien kami seolah-olah klien kami adalah “Pemilik 16 Kg Sabu”, “Kurir 16 Kg Sabu” dan “Bandar Sabu”

2. Bahwa bagaimana para wartawan medan.tribunnews.com secara pasti dan yakin secara hukum mengatakan klien kami adalah “Pemilik 16 Kg Sabu”, “Kurir 16 Kg Sabu” dan “Bandar Sabu”.

Padahal tidak ada putusan pengadilan tingkat manapun yang menyatakan klien kami adalah orang yang sebagaimana yang dimaksud dalam berita yang dinaikkan medan.tribunnews.com secara online

3. Bahwa dalam penyajian berita tersebut diatas, pihak medan.tribunnews.com tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kami Selaku Kuasa hukum Ilham Sirait alias Kecap terkait berita yang dimuat secara online.

4. Bahwa sumber informasi berita yang dimuat sebagaimana judul diatas diambil hanya dari satu pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tersebut, untuk diketahui Bersama proses persidangan telah dilakukan secara terbuka, transparan, berdasarkan Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang – undangan lainnya yang berlaku di Republik Indonesia.

5. Bahwa terhadap pemberitaan ini kami menduga adanya oknum-oknum yang sangat ingin klien kami dihukum, karna klien kami merupakan korban kriminalisasi, sebagaimana fakta dipersidangan bahwa klien kami  tidak dapat dibuktikan bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

6. Bahwa terkait pemberitaan yang menyatakan dugaan sidang yang diminta PN Kisaran dilakukan secara mendadak yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Asahan dalam hal ini AGUINALDO MARBUN,SH.,MH., “Sidangnya tadi pagi, kami dikabari mendadak, katanya mau putusan” merupakan pernyataan bohong dan mengada-ada, dalam hal ini perlu kami sampaikan bahwa agenda sidang sudah jauh-jauh hari di agendakan dimuka persidangan Bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan itu disepakati oleh semua pihak, baik Pihak JPU, Penasihat Hukum Terdakwa maupun majelis hakim yang sudah di jadwalkan setelah pembacaan surat tuntutan oleh JPU.

7. Bahwa JPU dalam menyiapkan surat tuntutannya JPU selalu meminta sidang ditunda karna surat tuntutannya belum selesai, sampai dengan 4x penundaan atau satu bulan lamanya menunggu surat tuntutan JPU selesai. Surat Tuntutan dibacakan pada tanggal 24 Juli 2023, selanjutnya Majelis Hakim langsung menjadwalkan sidang berikutnya untuk Pledoi Penasehat Hukum pada tanggal 31 Juli 2023, kemudian tanggapan JPU pada tanggal 02 Agustus 2023 dan Pembacaan Putusan tanggal 4 Agustus 2023 mengingat masa penahanan yang akan habis pada tanggal 12 Agustus 2023, dimana jadwal tersebut telah disepakati Bersama semua pihak yaitu JPU, Penasehat Hukum dan Majelis Hakim.

Maka berdasarkan hal diatas, kami meminta kepada pimpinan redaksi Media Online medan.tribunnews.com, Kami meminta secara tegas untuk mengkoreksi judul dan isi berita yang dimuat di website berita Media Online medan.tribunnews.com karena bersifat menghakimi klien kami yang merupakan korban kriminalisasi dan tendensius yang merugikan nama baik klien kami.

Adapun hak jawab Kami selaku Kuasa Hukum Sdr ILHAM SIRAIT Alias KECAP berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan diantaranya adalah sebagai berikut:

1.  Bahwa untuk mengungkap fakta yang sebenarnnya dari perkara terhadap klien kami ini, maka majelis hakim meminta untuk menghadirkan saksi tambahan (POLAIRUD) saksi yang menemukan barang bukti narkotika 16 (enam belas) kilogram disebuah sampan yang sudah ditinggalkan, yang mana saksi-saksi tersebut tidak diperiksa atau tidak menjadi saksi dalam perkara Klien Kami

2. Bahwa Saksi – saksi pihak Polairud yang dihadirkan JPU memberi keterangan didalam berita acara pemeriksaannya dalam perkara An. NANDA SIRAIT Alias ANANDA dan ANDI ZUHENDRA Alias ENDA pada saat penyidikan Polres Asahan, berbeda pada saat pemeriksaan dipersidangan para saksi – saksi tersebut menyatakan bahwa mereka tidak melihat dengan jelas para pelaku yang diatas kapal tersebut karena para pelaku terlebih dahulu melarikan diri, adapun yang mereka lihat hanya warna pakaian para pelaku, lalu kami selaku kuasa hukum mempertanyakan kepada para saksi – saksi tersebut kenapa mereka yakin para saksi – saksi tersebut menjawab mereka yakin dikarenakan diyakinkan oleh informan yang telah menunjukan foto close up dan data para pelaku dalam hal ini Sdr Nanda Sirait Alias Ananda dan Sdr Andi Zuhendra Alias Enda.

3.  Maka pernyataan saksi – saksi dalam persidangan jelas menggambarkan para saksi tidak yakin terhadap yang ia lihat, melainkan para saksi diyakinkan oleh informan setelah melihat foto yang ditunjukkan dan terhadap saksi – saksi tersebut kualitas kesaksiannya lebih rendah dari testimoni de audito, karena sejujurnya para saksi tidak yakin terhadap yang ia lihat tapi dia yakin setelah di yakinkan oleh informan tersebut.

4.  Adapun saksi – saksi yang melakukan penangkapan terhadap klien kami tersebut juga dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum yang mana saksi – saksi tersebut merupakan personil kepolisan yang pada saat diperiksa di tingkat penyidikan mengatakan dalam berita acara pemeriksaannya mengatakan bahwa klien kami tersebut merupakan DPO dalam kasus narkotika tersebut, lalu dipersidangan kami mempertanyakan terhadap  status  DPO  klien  kami  tersebut kepada para saksi namun saksi – saksi menyatakan bahwa tidak pernah ada DPO untuk dan atas nama Klien kami tersebut. Maka semakin banyak hal – hal yang tidak sesuai dengan pemeriksaan ditingkat penyidikan dengan hasil pemeriksaan di persidangan.

5. Bahwa pada saat agenda sidang pembuktian yang mana beban pembuktian menjadi tanggung jawab JPU, sehubungan dengan pernyataan saksi Sdr Nanda Sirait Alias Ananda yang menyatakan dihadapan persidangan mencabut Sebagian keterangannya atau pernyataannya didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan dirinya Dengan alasan bahwa pada saat pemeriksaan terhadap dirinya dia diintimidasi baik secara verbal maupun fisik dan phisikis oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, begitu  juga terhadap Sdr  Saksi  atas  nama Andi Zuhendra alias Enda juga mencabut Sebagian keterangannya atau pernyataannya didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas dirinya dan begitu juga terhadap klien kami Sdr Ilham Sirait alias Kecap yang mencabut Sebagian keterangannya didalam berita acara pemeriksaan dirinya (BAP) yang mana alasannya dia menandatangani (BAP) tersebut karena diiming – imingi akan dibebaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab maka dikarenakan hal tersebut untuk membuktikan, dan menilai keterangan saksi – saksi tersebut dan keterangan klien kami tersebut  maka majelis hakim meminta agar kiranya JPU dapat menghadirkan dimuka persidangan saksi verbalisan atau juru periksa yang memeriksa Sdr Nanda Sirait alias Ananda Sirait, Andi Zuhendra Alias Enda dan klien kami Ilham Sirait Alias Kecap, namun sampai dengan agenda sidang pembacaan putusan, JPU tetap tidak dapat menghadirkan saksi-saksi tersebut.

6.  Bahwa Barang Bukti yang ditemukan tersebut tidak dalam penguasaan siapapun melainkan ditemukan di sebuah sampan yang sampai saat persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang menjelaskan bahwa sampan tersebut kepemilikannya merupakan milik dari klien kami tersebut.

Maka berdasarkan hal diatas, kami meminta kepada pimpinan redaksi Media Online medan.tribunnews.com, untuk Memuat hak jawab kami di website berita Media Online medan.tribunnews.com.

Demikianlah hak koreksi dan hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Jaksa Curiga

Kasi Intelejen Kejari Asahan, Aldo Marbun sempat merasa curiga dengan vonis bebas Ilham Sirait alias Kecap.

Menurut Aldo Marbun, terdapat kejanggalan yang membuat pihak jaksa merasa keberatan atas vonis hakim tersebut.

"Pertama, dari yang paling gamblang itu majelis memvonis bebas. Sedangkan, rekan splitnya dalam kasus yang sama hanya berkas berbeda, divonis mereka 15 tahun, dan saat ini kami masih kasasi, karena PT juga kemarin naik jadi 20 tahun," ujar Aldo, Sabtu (5/8/2023) pagi.

Baca juga: Ditangkap BNN Atas Kepemilikan 26 Kg Sabu, 3 Pria Ini Lolos Dari Hukuman Mati di PN Medan

Lanjutnya, terdakwa Ilham mengakui perbuatannya saat menjadi saksi dalam sidang Nanda Sirait dan Andi.

Namun, pada menjalani persidangan sebagai terdakwa, Ilham Sirait mencabut keterangannya dan juga dua tersangka lainnya.

"Di sini kami curiga, kenapa majelis hakim tidak mempertimbangkan dan menerima begitu saja keterangan terdakwa dicabut dari BAP. Bahkan, kami curiga, tersangka lain Nanda dan Andi mencabut juga keterangannya yang sebelumnya memberatkan terdakwa Kecap," ucapnya janggal.

Ia menduga ada permainan yang dilakukan oknum-oknum yang sulit untuk dibuktikan.

Tak hanya itu, menurutnya, kejanggalan lainnya yakni sidang tersebut dipaksakan digelar pada hari Jumat.

Baca juga: PT Medan Kuatkan Putusan Pidana Mati Terhadap Tiga Pria Kurir Sabu 30 Kg dan 8 Ribu Pil Ekstasi

"Pagi-pagi kami dihubungi tiba-tiba disuruh sidang. Kenapa gak hari senin, Senin kan masih bisa disidang kalau juga hasilnya bebas," ungkapnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Kisaran, Antony mengatakan, sidang tersebut dilakukan karena urgensi atas masa tahanan terdakwa yang hampir habis.

"Karena peraturannya 7 hari sebelum masa tahanan harusnya sudah divonis. Dan masa tahanannya terdakwa habis 12 Agustus, yang artinya sebentar lagi. Karena ada waktu pikir-pikir," katanya

Dikutip dari dakwaan penuntut umum, terdakwa Ilham Sirait alias Kecap ditawarkan pekerjaan oleh Sangkot untuk mengambil narkotika di perairan Malaysia dan mengantar ke Indonesia. 

Terdakwa yang menyetujui, langsung mengajak Andi, dan langsung disetujui.

Pada 18 September 2022, keduanya bertemu di tangkahan Bagan Asahan. 

Baca juga: Ditangkap BNN dan Terbukti Miliki 26 Kilogram Sabu, 3 Pria Dituntut Pidana Mati

Saat di tangkahan, Sangkot mengungkapkan upah menggendong sabu tersebut, per satu kilogram Rp 1,5 juta.

Usai disepakati, Andi langsung berangkat ke perairan Malaysia dengan sampan kayu. 

Setelah sampai di perbatasan Indonesia Malaysia, ada dua orang langsung memindahkan dua goni dari sampan yang dibawa oleh dua orang dari Malaysia. 

Setelah membawa dari perbatasan, Andi memindahkan kembali bungkusan tersebut ke kapal yang dikemudikan oleh Nanda Sirait. 

Nanda yang melabuhkan sampannya di tangkahan, telah tercium oleh pihak kepolisian. 16 kilogram narkotika tersebut sempat dinyatakan barang tidak bertuan. 

Baca juga: Kasus 46 Kg Sabu dan 19.760 Butir Ekstasi, Hakim PN Tanjungbalai Vonis Memet Hukuman Seumur Hidup

Namun, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan ketiga terdakwa.

Terdakwa Ilham Sirait diamankan dari sebuah kos di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sijambi, Kota Tanjungbalai. 

(tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved