Pemerkosaan

Miris ! Anak SD di Sumsel Diperkosa dan Diancam Akan Dibunuh Oleh Ayah Kandungnya

Pelaku ditangkap di salah satu warung makan di kawasan Jalan Merdeka, Cidawang Kecamatan Martapura OKU Timur.

Editor: Satia
Shutterstock
Ilustrasi pencabulan. Naudzubillah! tinggal serumah, ayah kandung di Bangka Belitung nekat sodomi anak lelakinya. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sat Reskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel amankan seorang ayah inisial In (33), warga Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Sabtu (11/8/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pria ini diamankan setelah dilaporkan istrinya usai memperkosa putri kandung sendiri.

Diketahui, korban saat ini duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) sudah bertahun-tahun disetubuhi. 

Dikutip dari Tribunsumsel.com, Pelaku ditangkap di salah satu warung makan di kawasan Jalan Merdeka, Cidawang Kecamatan Martapura OKU Timur.

Baca juga: Dibantu Warga, Petugas Sipir Tangkap Kembali Seorang Napi yang Kabur dari Penjara di Jambi

Pelaku In merudapaksa putri kandungnya sejak korban kelas 4 SD.

Atas perbuatannya pelaku terancam lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Korban tindakan tak pantas pelaku adalah putrinya inisial YA (15).

Perbuatan asusila dilakukannya pelaku selama bertahun-tahun.

Baca juga: Terkuak, Mantan Kabid BKD di Lampung Ternyata Siksa Lima Alumnus IPDN, Satu Kritis di Rumah Sakit

Ketika dilakukan penangkapan, In tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP – B / 78 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 12 Agustus 2023.

Informasi dari pihak kepolisian, aksi pelaku terbongkar lantaran sang ibu korban curiga. Hal ini karena anaknya tidak mau pulang kerumah.

Baca juga: PSMS Medan Kalahkan PSDS 2-0 di Gubsu Edy Rahmayadi Cup, Derby Sumatera Utara Berlangsung Keras

Rabu 9 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB, ibu korban menghubungi anaknya dan menanyakan kenapa tidak mau pulang.

Saat itu, korban sedang bekerja di salah satu rumah makan di wilayah Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang.

Dalam telpon itu, korban mengakui bahwa ia takut pulang lantaran trauma. Sebab ia sering dis******i oleh sang ayah.

Mengetahui hal ini, sontak ibu korban tak terima atas perlakuan sang ayah terhadap korban. Bahkan ibu korban langsung mengambil langkah untuk menempuh jalur hukum.

Baca juga: Kompol Rudy Candra Jadikan Mesjid Sarana Pendingin Agar Wilyah Tetap Kondusif

Kemudian, pada Sabtu 12 Agustus 2023 sekitar 06.30 WIB. Ibu korban bersama beberapa saksi langsung menjemput anaknya yang berada di Desa Sukaraja.

Setelah dijemput, sang ibu dan para saksi langsung menanyakan kejadian sebenarnya yang telah dialami oleh korban.

Bahkan, korban mengaku terakhir dirudapaksa ayahnya Minggu 18 Juni 2023, sekira 22.00 WIB.

Parahnya, aksi bejat sang ayah ini telah terjadi sejak korban duduk dibangku kelas IV SD.

Baca juga: Malangnya Nasib Seorang Warga di Lampung, Mobil dan Uang Rp 20 Juta Hangus Terbakar di Teras Rumah

“Jadi korban ini telah di******i ayah kandung sejak lama. Bahkan saat duduk dikelas IV SD,” kata Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, Sabtu (12/08/2023).

Hamsal menjelaskan, selama ini pelaku mengamcam korban setelah berhasil memuaskan hasratnya.

“Jadi korban ini selalu diancam oleh pelaku jika korban menceritakan hal ini ia akan dibunuh oleh sang ayah,” jelas Kasat.

Atas terjadinya peristiwa tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres OKU Timur.

Baca juga: CURIGAI Istrinya yang Makin Cuek, Diam-diam Sang Suami Cek CCTV di Rumah, Hasilnya Bikin Mewek

Setelah mendapatkan laporan itu, Kasat Reskrim bersama Kanit PPA dan anggota langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Kasat Reskrim Polres OKU Timur bersama anggota mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.

Saat itu, pelaku sedang berada di rumah makan di kawasan Cidawang Martapura, OKU Timur.

"Selanjutnya anggota langsung melalukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur," ungkap Kasat.

Baca juga: Bekas Luka di Kening Dewi Perssik Dicurigai, Sang Biduan Dituding Pasang Susuk di Jidat

Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, Satreskrim juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang warna ungu.

Satu helai jilbab warna abu-abu, satu helai baju kaos lengan panjang warna hitam. Satu helai celana panjang warna hitam.

Kemudian, satu helai BH pakaian warna abu-Abu bertalikan warna pink dan satu helai CD warna merah.

Baca juga: Detik-detik Akhir Kuliah, Mahasiswa Asal Bengkulu Tewas Dengan Kondisi Mengenaskan di Semarang

"Pelaku terancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Atas ulahnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016,

Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved