Berita Viral

SOSOK Ketua DPRD DKI Jakarta, Dipolisikan Gegara Sebut Telur Asin Brebes Bikin Kentut Bau

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dipolisikan lantaran sebut kunjungan kerja (kunker) ke Brebes dan Tegal lalu beli telur asin bikin kentut

Editor: Liska Rahayu
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Tangkapan layan dari kanal Youtube Pemprov DKI saat Ketua DPRD DKI Prasetyo edi Marsudi memberi sambutan dalam acara FDG penanganan kemacetan di Jakarta, Kamis (6/7/2023). 

Melansir Tribun Muria, sejumlah elemen warga Brebes bahkan melaporkan Prasetyo Edi ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut timbul sebagai akibat dari pernyataan yang disampaikan oleh Prasetyo Edi Marsudi saat ia mengusulkan program kunjungan kerja ke luar negeri dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, yang berlangsung pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Dalam pernyataannya, Prasetyo Edi Marsudi menyatakan, "Dari pada kunker ke Brebes, Tegal beli telur asin, kentutnya bau. Mendingan berangkat kami ke luar negeri."

Pernyataan tersebut kemudian menjadi viral di berbagai media sosial.

Seorang warga Brebes yang bernama M Subkan (50) mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap sikap Ketua DPRD DKI Jakarta atas apa yang telah diutarakan dalam rapat resmi DPRD tersebut.

Ia menilai bahwa pernyataan tersebut tidak pantas dilontarkan.

Terutama karena telur asin telah menjadi simbol dari produk unggulan yang berasal dari Kabupaten Brebes.

Warga Kabupaten Brebes juga merasa bangga dengan produk telur asin yang telah meraih tingkat nasional dan bahkan internasional.

"Perkataan Prasetyo tersebut sangat tidak pantas (red: pernyataan Prasetyo) untuk diucapkan oleh seorang pejabat. Hal itu jelas-jelas tidak pantas diucapkan oleh seorang wakil rakyat," ungkapnya.

Seorang warga lainnya yang bernama Dedy Rochman (45) mengungkapkan bahwa pelaporan ini dilakukan karena tidak ada upaya permintaan maaf yang ditujukan kepada masyarakat Brebes.

Apalagi, telur asin telah menjadi identitas dari produk unggulan Kabupaten Brebes.

"Saya sebagai seorang warga Brebes dengan tegas mengutuk pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta ini dan saya meminta yang bersangkutan untuk secara terbuka meminta maaf kepada seluruh masyarakat di Brebes," tegasnya.

Kuasa hukum dari pihak pelapor, yaitu Ahmad Sholeh, menjelaskan bahwa kliennya telah mengajukan laporan kepada kepolisian karena ucapan yang diungkapkan oleh Prasetyo Edi Marsudi dinilai telah melukai perasaan masyarakat Kabupaten Brebes.

Inti dari laporan ini adalah bahwa pernyataan tersebut dianggap tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat karena merendahkan daerah lain.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved