Berita Medan
Bobby Nasution Akan Panggil Lurah Sari Rejo, Diduga Lakukan Pungli ke Pengemudi Becak Sampah
Bobby Nasution dalam waktu dekat akan memanggil Lurah Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia yang diduga lakukan pungli kepada sejumlah petugas Galatama.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Bobby Nasution dalam waktu dekat akan memanggil Lurah Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia yang diduga lakukan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah petugas pengangkut sampah Galatama.
Bobby Nasution menegaskan, apabila Lurah Sari Rejo tersebut terbukti bersalah, maka akan dilakukan tindakan tegas.
Baca juga: Lurah Sari Rejo Diduga Lakukan Pungli, Camat Polonia Buru-buru Akhiri Wawancara: Saya Lagi Rapat
Ditanya tindakan tegas yang dimaksud berupa pemecatan, Bobby Nasution menyebut, akan menerapkannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya belum memonitor. Tapi ini segera saya cek dan panggil lurahnya. Kebetulan camatnya ada di sini nanti saya tanya dan akan panggil lurahnya," kata Bobby, Selasa (15/8/2023).
Ditanya soal status petugas pengangkut sampah Galatama, apakah di bawah naungan Pemko Medan, Bobby tidak menjawab secara jelas.
"Pastinya apapun itu, seluruh pejabat Pemko Medan baik tingkat lurah, camat, bahkan kepling tidak boleh melakukan pungli. Jika ada dan terbukti, pasti akan kita tindak tegas," pungkasnya.
Sementara beberapa waktu lalu, baik camat maupun lurah menerangkan, petugas kebersihan Galatama merupakan pengangkut sampah liar.
Baca juga: Lurah Sari Rejo Diduga Pungli ke Pengemudi Becak Sampah, Ancam tak Boleh Bongkar Kalau tak Setor
Menanggapi hal itu, Purnama, petugas kebersihan Galatama membantah hal tersebut.
"Saya dengar jawaban mereka itu kami petugas sampah liar itu tidak benar ya. Karena nama Galatama itu terpampang jelas di Dinas lingkungan Hidup," ucapnya.
Namun purnama mengakui, dirinya bersama petugas kebersihan Galatama lainnya bukanlah warga asli Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
"Hanya karena kami Bukan warga Sari Rejo, katakan ilegal. Padahal nama Galatama sudah terpampang di Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan," jelasnya.
Selain itu, Purnama yang sudah membayar uang Rp 200 ribu per bulan kepada lurah tersebut sempat menagih kwitansi pembayaran.
Baca juga: PUNGLI! Lurah Sari Rejo Mintai Uang Rp 200 Ribu Tiap Bulan ke Pengemudi Becak Sampah
"Karena kalau memang resmi dari Pemko Medan, seharusnya kwitansinya ada. Tapi alasan anggota lurah tersebut, karena kami bukan pegawai pemerintah jadi tidak ada kwitansi," jelasnya.
Bahkan, kata Purnama, anggota lurah tersebut sempat mempertanyakan, apakah pihaknya ada mengadukan ke media atau tidak.
"Tapi setelah ditanya itu, anggota lurah tersebut mendatangi kami lagi untuk mengajak kolaborasi dengan menagih uang sebesar Rp 200 ribu per bulan," pungkasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Guru Besar USU Tembus 208 Orang, Rektor Sebut Lonjakan Dua Kali Lipat dalam Lima Tahun |
![]() |
---|
5 Saksi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kades yang Buat Calon Jaksa Simalungun Tewas |
![]() |
---|
Jumlah Peserta Cabor Panahan di Porkot Meningkat Pesat, Diharapkan Bisa Lahirkan Atlet Berbakat |
![]() |
---|
Wali Kota Rico Waas Jawab Pandangan Fraksi, Mulai Pejabat Defenitif hingga Ekonomi Kerakyatan |
![]() |
---|
Rincian Tunjangan Anggota Dewan Medan Tak Terbuka, Sekretariat DPRD Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.