Sidang Penganiayaan
AKBP Achiruddin Hasibuan 'Ngamuk' di Sidang, Tuding BAP Diakali, Ngaku Tertekan Mental
AKBP Achiruddin Hasibuan 'ngamuk' dan menuding bahwa BAP miliknya sudah diakali oleh polisi
Saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui direct message Instagram kepada Aditiya Hasibuan menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Didakwa Pasal Penganiayaan
Safira Husna ini adalah wanita yang tengah didekati oleh saksi korban.
"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama saksi Aditiya Hasibuan dengan saksi Safira di Instagram. Dan saksi Aditiya Hasibuan menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata, 'tadi kau sudah nanya sama Fira',"
"Namun, saksi korban malah memaki saksi Aditiya Hasibuan dengan perkataan 'hei k*nt*l-k*nt*l, kau tinggal bilang aja udah', lalu saksi Aditiya Hasibuan bertanya 'apa masalah', dan saksi korban menjawab 'iya masalah', sehingga timbul rasa emosi saksi Aditiya Hasibuan terhadap perkataan saksi korban," kata jaksa.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Aditya Hasibuan, Sidang Perkara Penganiayaan Dilanjutkan
Kemudian, pada Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB, ketika saksi Aditiya Hasibuan menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB melewati Jalan Gagak Hitam/Ringroad dan Jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.
Lalu, Aditiya Hasibuan teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban, sehingga timbul rasa emosi Aditiya Hasibuan dan berniat mengajak berkelahi.
Kemudian, Aditiya Hasibuan mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II, dan ternyata saksi korban pulang ke rumahnya.
Baca juga: Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Sekira pukul 23.00 WIB, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II.
Setelah itu, Aditiya Hasibuan menyuruh temannya untuk membawa motor Yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti saksi korban.
Ketika itu Aditiya Hasibuan mengikuti saksi korban yang berhenti Ringroad, kemudian saksi korban membuka kaca mobilnya dan Aditiya Hasibuan mengajak saksi korban untuk berkelahi.
Lalu saksi korban menolak untuk berkelahi karena di dalam mobil ada saksi Safira Husna.
Baca juga: Minta AKBP Achiruddin Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Prapid Aditya Hasibuan, Ini Jawaban Polisi
"Karena kesal, lalu saksi Aditiya Hasibuan langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali ke arah atas mata, ke arah hidung, dan pelipis sebelah kanan. Lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu ke arah Ringroad," kata jaksa.
Sementara Aditya Hasibuan, langsung mengejar saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya.
Sampai di Jalan Gagak Hitam/Ringroad di depan Gereja HKBP Tapian Nauli Medan, Aditiya Hasibuan menggunakan kaki sebelah kanan menendang kaca spion sebelah kiri mobil milik saksi korban yang mengakibatkan kaca spion menjadi rusak.
Selanjutnya Aditiya Hasibuan menancapkan gas memutar balik kearah MCD.
Sekira pukul 20.20 WIB, saksi korban mengajak teman-temannya untuk bersama-sama ke rumah Aditya Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dengan maksud meminta pertanggungjawaban terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap pemukulan dan pengerusakan kaca spion yang dilakukan anaknya.
Sekira pukul 02.30 WIB, saksi korban bersama dengan teman-temannya tiba di rumah saksi Aditiya Hasibuan dan memanggil ke rumah saksi Aditiya Hasibuan, dan Arya Hasibuan selaku abang saksi Aditiya Hasibuan keluar dari rumah menanyakan maksud dan tujuan saksi korban bersama temannya datang ke rumahnya.
"Kemudian Arya memanggil terdakwa Achiruddin Hasibuan selaku ayahnya untuk keluar dari rumah, dan setelah keluar dari rumah Achiruddin bertanya 'ada masalah apa kalian malam-malam kesini? Mau menyerang ya?', dan saksi Rio Saputra selaku teman Ken Admiral menjawab 'kami mau meminta pertanggungjawaban, karena si Adit sudah merusak spion mobil dan memukul Ken'," urainya.
Lalu terdakwa berjalan ke arah mobil membuka pintu belakang samping mobil untuk melihat kondisi mobil, sedangkan Arya Hasibuan masuk ke rumah untuk memanggil saksi Aditiya Hasibuan.
"Tidak lama kemudian, saksi Aditiya Hasibuan keluar dari dalam diiringi saksi Nico Setiawan dan lainnya, lalu terdakwa memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata di kamar, dan Nico langsung masuk ke dalam kamar dan mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang," ucapnya.
Karena perintah terdakwa yang menyuruh saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata laras panjang bewarna hitam, membuat saksi korban dan teman-temannya, dan saksi Aditiya Hasibuan merasa diberi kesempatan untuk menganiaya terhadap saksi korban.
Selanjutnya, saksi Aditiya Hasibuan mendatangi saksi korban, lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengakaran mulut.
Pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban, lalu terdakwa memukul ke arah wajah saksi korban, sehingga saksi korban terjatuh di atas kap mobil miliknya.
Lalu, saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan saksi Aditiya Hasibuan langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban.
Dan ketika saksi Rio Saputra hendak membantu melerai saksi korban, terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dengan sengaja memberikan kesempatan kepada saksi Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiyaan terhadap saksi korban dengan cara menghalanginya.
Akibat perbuatan Aditiya Hasibuan, saksi korban mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan.
Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan.
Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.
"Perbuatan terdakwa di sangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan ke satu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," tegas Jaksa.
Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHPidana.(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.