Banyak Pasien BPJS dan UHC di tak Dapat Kamar Rawat Inap, Pemko Akan Lakukan Pengecekan Kamar

Banyak pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Universal Health Coverage (UHC) tidak mendapatkan kamar inap di rumah sakit Kota Medan.

Int
ILUSTRASI pelayanan BPJS Kesehatan. 

"Tentunya alasan apapun mereka (pihak rumah sakit) tidak boleh menolak. Misalnya, pasien BPJS kelas 3 mau rawat inap, ternyata penuh. Maka pihak rumah sakit harus berkoordinasi dengan rumah sakit lainnya dengan kelas yang setara," katanya.

Secara regulasi, dijelaskan Surya, pihak rumah sakit tentu tidak akan menolak jika kamar rawat inap tidak penuh. "Karena pada prinsipnya mereka pihak rumah sakit tidak mungkin menolak. Sebab biaya rawat inap tetap dibayarkan sama pihak BPJS. Dengan catat, rumah sakit yang dituju sudah bekerjasama dengan BPJS," jelasnya.

Untuk itu, Surya juga dalam waktu dekat akan meminta seluruh rumah sakit untuk mendata ketersediaan kamar pasien setiap harinya. "Selain kita minta warga untuk melapor. Kami juga akan mulai mendata kamar pasien di setiap rumah sakit Medan," pungkasnya. (cr5/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved