Berita Viral
Setahun Berlalu, BPASN Minta 2 ASN yang Dipecat Gegara Selingkuh hingga Melahirkan Diberi Keringanan
Setahun sudah berlalu, BPASN merekomendasikan 2 ASN Gunungkidul HK dan P yang dipecat karena selingkuh hingga melahirkan diberi keringanan saja.
TRIBUN-MEDAN.COM – Setahun sudah berlalu, BPASN minta 2 ASN Gunungkidul HK dan P yang dipecat karena selingkuh hingga melahirkan diberi keringanan saja.
Seperti diketahui 2 ASN Gunungkidul berinisial HK dan P dipecat secara tidak hormat akibat perselingkuhan mereka.
Kini, 2 sosok ASN itu harus menanggung akibat dari perselingkuhannya karena tidak bisa bekerja lagi.
Namun, baru-baru ini Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) merekomendasi agar keduanya diberikan hukuman ringan saja bukan dipecat.
Hingga akhirnya HK dan P pun mendatangi DPRD Gunungkidul untuk menanyakan nasibnya setelah dipecat Bupati Gunungkidul, DI Yogyakarta
Selanjutnya, audiensi berlangsung tertutup dipimpin oleh Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, Wakil Ketua Suharno, dan anggota Komisi A.

Sementara dari eksekutif Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Supriyanto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Iskandar beserta jajaran di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Suharno mengatakan, tanggapan terkait banding administratif HK pegawai Dikpora Gunungkidul, awalnya kepala Dikpora Gunungkidul menerima laporan dari DB tentang perselingkuhan suaminya P dengan HK, hingga melahirkan pada Juni 2022 lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri pada 1 Juli 2022.
HK melakukan upaya banding, akhirnya Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) memberikan rekomendasi berupa keringanan hukuman, maka hukumnya wajib dipenuhi.
Baca juga: SOSOK Antony Sinaga, Mantan ASN yang Sempat Laporkan Gubernur dan Sekda Sumut ke KASN
Baca juga: Dukung Kesuksesan Pemilu, Bupati Samosir Ingatkan Penyelenggara Pemerintahan dan ASN untuk Netral
Adapun hukumannya, pencopotan jabatan dan dijadikan petugas pelaksana selama 12 bulan.
Namun, Bupati Sunaryanta tetap menolak rekomendasi ini.
"DPRD menyampaikan kepada bupati untuk taat kepada rekomendasi BPASN," kata Suharno di Bangsal Sewokoprojo, Rabu (13/9/2023).
Suharno mengatakan, jika bupati tidak mengikuti rekomendasi dari BPASN maka akan ada sanksi administrasi. Meski dalam aturan tidak disebutkan sanksinya.
Meski diakuinya, sesuai dengan aturan penjatuhan sanksi oleh Bupati juga tidak salah, namun ada rekomendasi peraturan di atasnya harus dipatuhi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.