Berita Viral

Setahun Berlalu, BPASN Minta 2 ASN yang Dipecat Gegara Selingkuh hingga Melahirkan Diberi Keringanan

Setahun sudah berlalu, BPASN merekomendasikan 2 ASN Gunungkidul HK dan P yang dipecat karena selingkuh hingga melahirkan diberi keringanan saja.

HO
tampang 2 ASN Gunungkidul yang selingkuh demi buktikan kejantanan, kini bernasib nahas dipecat 

TRIBUN-MEDAN.COM – Setahun sudah berlalu, BPASN minta 2 ASN Gunungkidul HK dan P yang dipecat karena selingkuh hingga melahirkan diberi keringanan saja.

Seperti diketahui 2 ASN Gunungkidul berinisial HK dan P dipecat secara tidak hormat akibat perselingkuhan mereka.

Kini, 2 sosok ASN itu harus menanggung akibat dari perselingkuhannya karena tidak bisa bekerja lagi.

Namun, baru-baru ini Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) merekomendasi agar keduanya diberikan hukuman ringan saja bukan dipecat.

Hingga akhirnya HK dan P pun mendatangi DPRD Gunungkidul untuk menanyakan nasibnya setelah dipecat Bupati Gunungkidul, DI Yogyakarta

Selanjutnya, audiensi berlangsung tertutup dipimpin oleh Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, Wakil Ketua Suharno, dan anggota Komisi A.

Ilustrasi - Viral pasangan berseragam ASN dipergoki warga berbuat mesum di dalam mobil di tepi Pantai Trikora, Selasa (3/11/2020). Seorang oknum PNS berinisial AG (48) terciduk mesum dengan wanita bersuami asal Sabang berinisial AS (42). (Capture YouTube Tribun Medan)
Ilustrasi  ASN selingkuh (Capture YouTube Tribun Medan)

Sementara dari eksekutif Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Supriyanto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Iskandar beserta jajaran di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari.

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Suharno mengatakan, tanggapan terkait banding administratif HK pegawai Dikpora Gunungkidul, awalnya kepala Dikpora Gunungkidul menerima laporan dari DB tentang perselingkuhan suaminya P dengan HK, hingga melahirkan pada Juni 2022 lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri pada 1 Juli 2022.

HK melakukan upaya banding, akhirnya Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) memberikan rekomendasi berupa keringanan hukuman, maka hukumnya wajib dipenuhi.

Baca juga: SOSOK Antony Sinaga, Mantan ASN yang Sempat Laporkan Gubernur dan Sekda Sumut ke KASN

Baca juga: Dukung Kesuksesan Pemilu, Bupati Samosir Ingatkan Penyelenggara Pemerintahan dan ASN untuk Netral

Adapun hukumannya, pencopotan jabatan dan dijadikan petugas pelaksana selama 12 bulan.

Namun, Bupati Sunaryanta tetap menolak rekomendasi ini.

"DPRD menyampaikan kepada bupati untuk taat kepada rekomendasi BPASN," kata Suharno di Bangsal Sewokoprojo, Rabu (13/9/2023).

Suharno mengatakan, jika bupati tidak mengikuti rekomendasi dari BPASN maka akan ada sanksi administrasi. Meski dalam aturan tidak disebutkan sanksinya.

Meski diakuinya, sesuai dengan aturan penjatuhan sanksi oleh Bupati juga tidak salah, namun ada rekomendasi peraturan di atasnya harus dipatuhi.

ilustrasi
ilustrasi (via tribunlampung)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved