Berita Sumut

TKI Asal Sampang Terancam Tak Bisa Pulang Kampung, Kedapatan Bawa 2 Kilo Sabu, Ditahan Polres asahan

Munakip, seorang PMI asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur diamankan petugas Satres Narkoba Polres Asahan, Senin (11/9/2023). 

|
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Munakip, seorang PMI ilegal diamankan petugas saat menggendong sabu 2 kg dari Malaysia menuju Madura.  

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Munakip, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Senin (11/9/2023). 

Munakip diamankan bersama barang bukti sabu seberat 2 kilogram yang dibawanya dari Malaysia tujuan Madura. 

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Sumut Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 4 Kilogram di Dalam Bus

Kapolres Asahan, AKBP Rocky Marpaung menyebutkan, Munakip diamankan di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. 

Ungkapnya, Munakip diamankan saat baru turun dari pelabuhan tikus yang biasa dilalui oleh PMI ilegal dari dan ke Malaysia

"Selama ini memang sering dijadikan tempat berangkatnya TKI pulang atau pergi dengan jalur tidak resmi. Biasanya mereka menumpang di kapal nelayan. Kami sering komunikasi dengan masyarakat karena di situ rawan TPPO," kata Rocky, Jumat (15/9/2023). 

Lanjutnya, masyarakat yang mencurigai pelaku membawa sebuah ransel, kemudian menghubungi petugas untuk memeriksa barang bawaan yang dibawa oleh pelaku. 

"Kecurigaan masyarakat membuahkan petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan 2 kilogram sabu dari dalam tas pelaku," katanya. 

Dengan menggunakan baju tahanan, Munakip mengaku menyesali pembuatannya tersebut.

Ia juga mengaku akan mendapatkan upah Rp 50 juta bila berhasil membawa narkotika tersebut. 

"Disuruh oleh S, dari Kuala Lumpur dibawa ke Madura. Kalau berhasil diupah Rp 50 juta," katanya. 

Kini pria yang sudah bekerja selama 3 tahun di Malaysia mengaku menyesali perbuatannya.

Baca juga: Bongkar Penyelundupan Sabu 41 Kg, Polrestabes Medan Ringkus Bandar dan Pelaku Kejahatan Jalanan 

Rencananya untuk pulang untuk melihat orang tua di kampung pun terancam kandas.

Kini Munakip harus menjadi pesakitan di Polres Asahan

Atas perbuatannya, Munakip disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal mati, atau seumur hidup. 

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved