Perusahaan Perusak Alam
Warga Dairi Geram, Ketua DPRD Malah Dukung PT DPM, Perusahaan yang Dituding Merusak Alam
Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani dikecam masyarakat karena mendukung PT Dairi Prima Mineral yang dinilai merusak alam
TRIBUN-MEDAN.COM,SIDIKALANG - Warga Kabupaten Dairi geram dan murka melihat Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani.
Pasalnya, Sabam Sibarani mendukung keberadaan PT Dairi Prima Mineral (DPM), perusahaan yang dituding merusak alam dan pemicu bencana eklogis.
Menurut Kepala Divisi Advokasi Petrasa, Duat Sihombing, kehadiran Ketua DPRD Dairi di Kantor Kementerian Kemaritiman dan Investasi di Jakarta untuk mendukung kehadiran PT DPM di Kabupaten Dairi menjadi pertanyaan besar masyarakat.
Baca juga: Warga Dairi Sebut PT DPM Pemicu Bencana Alam, KLHK Didesak Segera Cabut Izin Tambang Timah Hitam
Menurut Duat, kehadiran Ketua DPRD Dairi itu tidak ada urgensinya dengan tugas pokok dan fungsi anggota legislatif.
"Apa urgensinya, atau apa kepentinganya. Apakah DPRD Dairi itu mewakili PT DPM atau rakyat Dairi," kata Duat, Kamis (14/9/2023).
Ia mengatakan, fungsi DPRD itu sebagai pembentukan peraturan daerah, rumusan anggaran, dan pengawasan terhadap pemerintah.
"Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 149 ayat (1) disebutkan, bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi, Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran, dan pengawasan," kata Duat.
Baca juga: Bahan Peledak PT DPM Diduga Berada Dekat Permukiman Warga, Kuncinya Dipegang TNI/Polri
Dari fungsi dan tugas di atas, kata Duat, tidak satupun yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi dan tugas untuk menyampaikan surat dukungan terkait sebuah investasi di suatu daerah.
"Sama halnya di Dairi seperti PT Dairi Prima Mineral. Apalagi perusahaan tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah masyarakat yang ada di lingkar tambang, seperti masyarakat Desa Lokkotan, Bonian, Bongkaras dan desa desa lainnya yang khawatir atas adanya potensi kerusakan ruang hidup mereka," kata Duat.
Keberadaan PT DPM, lanjut Duat, berpotensi akan merusak lahan pertanian masyarakat, yang menjadi sumber utama pencarian warga.
Baca juga: Dianggap Pilih Kasih, Masyarakat Parongil Geruduk Lokasi Sosialisasi Adendum Amdal PT DPM
Jika hal ini terjadi, maka akan timbul konflik sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, PT DPM dianggap tidak terbuka terkait informasi kegiatan perusahaan kepada masyarakat, dan banyak menyalahi aturan yang dituangkan dalam analis dampak lingkungan yang mereka buat.
"Misalnya keberadaan dan keamanan tailing storage facility (TSF) mereka yang sangat dekat dengan rumah rumah penduduk yang dikhawatirkan sangat membahayakan kehidupan dan keselamatan penduduk, juga keberadaan gudang bahan peledak PT DPM yang hanya berjarak 50 meter dari rumah penduduk, juga sangat membahayakan bagi keselamatan masyarakat sekitar," kata Duat.
Bisa dibayangkan, lanjut Duat, jika terjadi kesalahan, maka nyawa masyarakat menjadi taruhannya.
Baca juga: PT DPM, Gruti dan TPL Disebut Merusak Alam, Aktivis Gelar Protes saat F1H2O
Gugat Izin Lingkungan
Beberapa bulan yang lalu, masyarakat di Kabupaten Dairi menggugat izin lingkungan PT DPM yang dikeluarkan KLHK ke PTUN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.