Viral Medsos

NASIB Tenaga Ahli Mantan Menkominfo Johnny G Plate Ditangkap Kejagung Usai Bersaksi di Pengadilan

Nasib Walbertus Natalius Wisang (WNW) Tenaga Ahli mantan Menkominfo Johnny G Plate langsung ditangkap Kejaksaan Agung RI usai bersaksi di Pengadilan.

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Tenaga Ahli Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang (WNW), ditangkap Kejaksaan Agung usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib Walbertus Natalius Wisang (WNW) Tenaga Ahli mantan Menkominfo Johnny G Plate langsung ditangkap Kejaksaan Agung RI usai bersaksi di Pengadilan.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI langsung menangkap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW), Selasa (19/9/2023).

WNW ditangkap setelah memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi BTS 4G yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan, penjemputan paksa terhadap Walbertus dilakukan karena dia telah memberikan keterangan yang tidak akurat dan mencabut secara tidak sah keterangan selama persidangan.

Informasi ini diperoleh oleh penyidik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Pada hari ini sekitar jam 12 siang tadi, kami menerima informasi terkait adanya dugaan perbuatan seseorang, yaitu WNW, yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tipikor," ujar Kuntadi, dikutip dari KOMPAS TV.

Penyidik Jampidsus Kejagung menangkap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI langsung menangkap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW), Selasa (19/9/2023). (Istimewa)

Menurut dia, pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik Jampidsus untuk memastikan pemeriksaan Walbertus selama tahap penyidikan telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Walbertus pernah menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun pada Selasa, 23 Mei 2023.

Setelah memastikan keterangan yang diberikan oleh Walbertus selama tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum, penyidik Jampidsus melakukan upaya paksa dan membawanya ke Gedung Bundar Kejakgung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah kami yakin bahwa keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kuntadi.

Dia menjelaskan, Kejagung memiliki waktu 24 jam untuk menentukan apakah Walbertus memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.

"Atas tindakan tersebut, kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dituduh melakukan tindak pidana Pasal 21 atau Pasal 22 atau tidak," ujar Kuntadi.

Pasal 21 Undang-Undang Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara korupsi dapat dikenakan pidana antara tiga hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta.

Walbertus ditangkap setelah memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Kuntadi menekankan, status Walbertus masih sebagai terperiksa. Penyidik juga mendalami dugaan adanya pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Baca juga: Sosok 3 Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Ketiganya Langsung Ditahan Kejagung

Baca juga: Kerugian Negara Rp 282 Miliar di Kasus Korupsi PT GTS, Kejagung Sita 10 Bidang Lahan di Malang

SIDANG KASUS KORUPSI BTS 4G KOMINFO: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan bersama Galubang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali duduk di kursi terdakwa dalam ruang sidang Wirjono Projodikoro II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Hakim Dennie Arsan Fatrika manjadi ketua majelis dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.(KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
SIDANG KASUS KORUPSI BTS 4G KOMINFO: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan bersama Galubang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali duduk di kursi terdakwa dalam ruang sidang Wirjono Projodikoro II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Hakim Dennie Arsan Fatrika manjadi ketua majelis dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.(KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved