Polda Sumut

Pencurian Sawit Jalani Sanksi Sosial Pasca Polres Simalungun Terapkan Restoratif Justice

Pencurian Sawit Jalani Sanksi Sosial Pasca Polres Simalungun Terapkan Restoratif Justice

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Polres Simalungun gelar restorative justice 61 kasus pencurian sawit di wilayahnya dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan pemilik perkebunan yakni PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV), Jumat (29/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN COM, SIMALUNGUN-Sanksi sosial diberikan kepada 84 tersangka setelah menjalani penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang difasilitasi Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara.


"Putusan ini sesuai rasa keadilan dan permintaan PTPN IV bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial dengan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung di Simalungun, Senin (2/10/2023).

Polres Simalungun gelar restorative justice 61 kasus pencurian sawit di wilayahnya dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan pemilik perkebunan yakni PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV), Jumat (29/9/2023).
Polres Simalungun gelar restorative justice 61 kasus pencurian sawit di wilayahnya dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan pemilik perkebunan yakni PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV), Jumat (29/9/2023). (Ist)


Ronald menyebutkan 84 tersangka tersebut ada yang mendapat sanksi sosial selama satu sampai tiga bulan, yakni membersihkan rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.


"Sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu, Senin-Kamis, dari jam 09.00 sampai jam 10.30 WIB," kata Kapolres.


Restoratif Justice Massal kembali dilakukan di Mako Polsek Bangun Polres Simalungun Jalan Asahan-Pematangsiantar Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun pada Jumat (29/9/2023) lalu.

Polres Simalungun gelar restorative justice 61 kasus pencurian sawit di wilayahnya dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan pemilik perkebunan yakni PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV), Jumat (29/9/2023).
Polres Simalungun gelar restorative justice 61 kasus pencurian sawit di wilayahnya dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan pemilik perkebunan yakni PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV), Jumat (29/9/2023). (Ist)


Acara yang dilaksanakan mulai pukul 9 pagi itu menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Waka Polres, para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat.


Kapolres mengatakan tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice. kasus-kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.


Dalam kegiatan Restoratif Justice massal ini, ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu berasal dari tahun 2022 hingga 2023.


Sementara itu, tersangka yang kasus nya pernah diselesaikan melalui Restoratif Justice, namun mengulangi tindak pidana yang sama, proses pidananya tetap dilanjutkan.


"Saya merasa sangat menyesal dan memohon maaf kepada korban seluruh masyarakat yang telah saya kecewakan. Hari ini, saya berjanji untuk tidak melakukan kesalahan yang sama lagi dan berkomitmen untuk menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab," ucap suhartono salah seorang pelaku pencurian dengan penuh penyesalan.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung sela-sela menggelar restorative justice 61 kasus pencurian sawit di wilayahnya dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan pemilik perkebunan yakni PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV), Jumat (29/9/2023).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung sela-sela menggelar restorative justice 61 kasus pencurian sawit di wilayahnya dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan pemilik perkebunan yakni PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV), Jumat (29/9/2023). (Ist)


Ucapan tersebut disambut positif tokoh masyarakat  dan pihak PTPN yang hadir berharap agar para tersangka yang telah menjalani proses Restoratif Justice ini benar-benar bertekad untuk merubah perilaku mereka dan tidak mengulangi perbuatannya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved