Berita Deli Serdang Terkini

Bupati Ashari Tambunan Kalah Banding di Perkara Pilkades Cinta Damai, Kini Ajukan Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali (PK) dilakukan karena pada saat upaya hukum banding, Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan kembali kalah melawan penggugatnya.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Istimewa
Bupati Deliserdang, H. Ashari Tambunan melantik 304 kepala desa se- di Alun-alun Pemkab Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan upaya hukum luar biasa terkait gugatan perkara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cinta Damai Kecamatan Percut Seituan.

Peninjauan Kembali (PK) dilakukan karena pada saat upaya hukum banding, Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan kembali kalah melawan penggugatnya.

Isi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menguatkan putusan dari PTUN Medan yang memerintahkan agar SK pengangkatan Kades terpilih dibatalkan.

Informasi yang dihimpun pemohon yang menjadi penggugat dalam perkara ini adalah Edward Tua Simatupang yang sempat menjadi Calon Kepala Desa (Cakades) Cinta Damai.

Langkah PK yang dilakukan oleh Pemkab dilakukan disaat perkaranya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Meski sudah inkrah namun saat ini belum ada SK pembatalan atas pengangkatan Kades Cinta Damai, J Josevina Tambunan yang dikeluarkan oleh Bupati Ashari Tambunan.

"Hari Senin kemarin kita daftarkan PK nya. Karena Banding pun sama putusannya dengan di PTUN (kalah Bupati). Kalau untuk perkara Pilkades ini nggak ada upaya hukum Kasasi jadi langsung PK, " ujar Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar Kamis, (5/10/2023).

Muslih membenarkan kalau putusan Banding sebenarnya sudah keluar sekitar 4 bulan lalu.

Setelah 14 hari kemudian putusan pun menjadi inkrah.

Setelah itu disebut tim hukum pun kemudian menggelar rapat dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Dari pertemuan itu disimpulkan dilakukan upaya hukum luar biasa yakni PK.

"Kita tanpa novum (bukti baru) ini karena pertimbangan hukum hakim yang mau dikoreksi. Boleh nggak pakai novum waktunya kurang dari 180 hari. Kalau ada novum bisa lebih dari 180 hari," kata Muslih.

Muslih mengatakan apapun hasil putusan PK ke depannya Pemkab akan mematuhi dan mengikutinya.

Dari catatan www.tribun-medan.com perkara untuk di Desa Cinta Damai ini sudah putus di PTUN Medan pada bulan November 2022.

Dari catatan Tribun Medan, dari 304 desa se-Kabupaten Deliserdang yang yang sempat melakukan Pilkades serentak tahun 2022 lalu, hanya ada tiga desa yang perkaranya sampai di pengadilan.

Selain Desa Cinta Damai juga ada Cakades asal Desa Sei Beras dan Desa Lalang yang juga menggugat ke PTUN.

Namun untuk dua desa dari Kecamatan Sunggal itu pemohon kalah.

Beberapa warga Desa Cinta Damai sempat menggeruduk kantor Bupati karena pelaksanaan Pilkades di desa itu sempat dianggap ada kecurangan.

Selain itu, pendukung Edward Tua Simatupang juga sempat mendatangi kantor Camat setempat.

Ketika itu ada terjadi selisih suara sebanyak 9 suara dari calon incumbent.

Sempat ada permintaan agar Kades terpilih tidak dilantik.

Namun karena belum ada putusan pengadilan ketika itu, maka Kades terpilih pun dilantik.

Sementara saat ini penggugat dalam perkara di Cinta Damai ini, Edward Tua Simatupang telah meninggal dunia beberapa bulan lalu.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved