Kapolda Sumut Ajak Kampus Dorong Partisipasi Masyarakat pada Pemilu 2024
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikan kuliah umum di Universitas Sumatera Utara (USU), Senin (23/10/2023).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikan kuliah umum di Universitas Sumatera Utara (USU), Senin (23/10/2023).
Dalam kuliah umum itu, dia membawakan materi mengenai keamanan dan ketertiban masa kampanye di lingkungan kampus.
Dalam materi yang disampaikan, Agung mengatakan pedoman kampanye di lingkungan kampus berdasarkan putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 pengecualian terhadap larangan tempat kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Baca juga: Bareskrim dan Polda Sumut Obrak-abrik Gudang Gas Oplos Skala Besar di KIM II, 3 Orang Jadi Tersangka
Kemudian, PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai kampanye pemilihan umum.
"Keputusan MK dan PKPU ini menjadi prosedur dalam pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan pada Pemilu 2024. Sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Sumut tetap kondusif," katanya.
Agung mengungkapkan, prosedur kampanye di lingkungan kampus ada beberapa point yang harus dipedomani diantaranya mendapat izin dari penanggungjawab tempat pendidikan (penanggungjawab di universitas dan institut adalah rektor).
Kemudian tidak membawa atribut kampanye. Untuk metode kampanye pemilu ada dua cara yaitu pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
Baca juga: Tim Audit Kinerja Polda Sumut ke Polres, AKBP Oxy: Demi Efisiensi dan Efektivitas Organisasi
Lalu penanggungjawab tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan kampanye harus menerapkan prinsip adil, terbuka, proposional dan netral. Kampanye di kampus hanya boleh digelar pada Sabtu dan Minggu.
Terhadap peserta kampanye di lingkungan kampus merupakan civitas akademi dan tidak mengganggu fungsi pendidikan serta tidak melibatkan anak di bawah umur.
"Diharapkan pihak kampus dapat mendukung Pemilu 2024 dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan tempat pendidikan, berperan aktif dalam pengawasan partisipatif serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu dan bersikap toleransi tidak memaksakan kehendak terhadap pilihan kepada mahasiswa atau masyarakat," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
| Polres Pematangsiantar Hadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak Tahun 2024 |
|
|---|
| Simulasi Sispamkota dan Penandatanganan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Samosir |
|
|---|
| Sandang Pangkat Bintang Tiga, Agung Setya Ucapkan Terima pada Warga Sumut |
|
|---|
| Polda Sumut Sosialisasi Tingkatkan Pemahaman Tentang Media Sosial |
|
|---|
| Polda Sumut Gelar Berbagai Kegiatan Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke 78 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.