Vonis BBM Ilegal AKBP Achiruddin

Jalani Sidang Vonis Perkara BBM Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Tiba di PN Medan

AKBP Achiruddin Hasibuan akan menjalani sidang putusan terkait BBM (Bahan Bakar Minyak) solar ilegal pada hari ini, Senin (30/10/2023).

Penulis: Abdan Syakuro | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Achiruddin Hasibuan memberikan tanggapan terkait vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan akan menjalani sidang putusan terkait BBM (Bahan Bakar Minyak) solar ilegal pada hari ini, Senin (30/10/2023).

Ia sudah tiba pukul 11.15 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kota Medan.

Amatan tribunmedan.com, AKBP Achiruddin Hasibuan mengenakan baju putih tangan pendek dan menggunakan celana kream panjang.

Ia langsung masuk ke ruang tahanan sementara di PN Medan, tanpa diborgol dan tidak memakai baju tahanan.

Kuasa Hukum AKBP Achiruddin Hasibuan, Joko P Situmeang menuturkan sidang putusan dijadwalkan berlangsung jam 10.00 WIB, sesuai dengan keterangan di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Medan.

Namun, hingga pukul 13.20, sidang Achiruddin tak kunjung dimulai.

“Sidang putusannya jadi main hari ini di Cakra 4,” kata Joko.

Ia mengatakan vonis majelis hakim akan dihadirkan langsung oleh Achiruddin Hasibuan.

“Achiruddin Hasibuan akan hadir (di sidang putusan),” katanya.

Tuntutan Jaksa

Jaksa menuntut Achiruddin Hasibuan selama 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan.

Achiruddin Hasibuan dinilai secara sah bersalah turut serta terlibat dalam kasus BBM solar ilegal.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, SH., M.H terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak menyalahgunakan angkutan bahan bakar yang bersubsidi di pemerintah. Dua, menjatuhkan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata JPU Randi saat membacakan tuntutan di PN Medan Senin (18/9).

Achiruddin Hasibuan sebelumnya didakwa dalam kasus gudang BBM solar ilegal yang ditemukan di dekat rumahnya.

Dalam perkara ini, Ia didakwa dengan pasal UU Cipta Kerja. Ia didakwa bersama dua terdakwa lainnya yakni petinggi PT Almira Nusa Raya, Parlin dan Edy.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved