Vonis BBM Ilegal AKBP Achiruddin
Jalani Sidang Vonis Perkara BBM Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Tiba di PN Medan
AKBP Achiruddin Hasibuan akan menjalani sidang putusan terkait BBM (Bahan Bakar Minyak) solar ilegal pada hari ini, Senin (30/10/2023).
Penulis: Abdan Syakuro | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Achiruddin Hasibuan memberikan tanggapan terkait vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
"Melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan, berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan atau keselamatan dan atau lingkungan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana," kata jaksa Randi H Tambunan di PN Medan, Selasa, (18/7).
(cr15/tribun-medan.com)
Tags
vonis BBM ilegal AKBP Achiruddin
PN Medan
AKBP Achiruddin Hasibuan
Solar Ilegal
TribunBreakingNews
medan terkini
Berita Terkait: #Vonis BBM Ilegal AKBP Achiruddin
| Kejati Sumut akan Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan Perkara Solar Ilegal |
|
|---|
| Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, JPU: Tanya Humas Kejati Saja |
|
|---|
| JPU Randi Tambunan Bungkam Saat Dimintai Tanggapan Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan |
|
|---|
| AKBP Achiruddin Hasibuan Bebas, Hakim Singgung Jaksa yang Tak Hadirkan Sopir Mobil Box Solar Ilegal |
|
|---|
| INI Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan Dalam Perkara Solar Ilegal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.