Sumut Hebat

Komitmen Dukung Kembangkan Pelaku UMKM, Pemprov Sumut Gratiskan 1.000 NIB dan Sertifikat Halal

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan 1000 Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal gratis terhadap pelaku UMKM

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan 1000 Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal gratis terhadap pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

Dengan memiliki sertifikat halal, akan memudahkan Koperasi dan UMKM di Sumut untuk memasarkan produknya.

"Juga memudahkan dalam pengembangan dan memperluas jangkauan pemasaran," ujarnya.

Pemprov Sumut juga melihat percepatan pengembangan sektor usaha Koperasi dan UMKM sangat penting, mengingat kontribusinya sangat besar bagi perekonomian daerah ini.

UMKM berkontribusi 61 persen pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Indonesia atau sekitar Rp 8,5 triliun per tahun.

Dan 97 persen penyerapan tenaga kerja. Secara nasional, total UMKM yang teregistrasi sekitar 8,71 juta dan yang belum teregistrasi diperkirakan jauh lebih banyak.

Pada Sumut sendiri pada tahun 2022, menurut data Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov Sumut ada sekitar 1.166.918 pelaku usaha UMKM.

Dan UMKM berhasil menjadi penopang perekonomian Sumut selama masa-masa krisis.

UMKM juga bisa menciptakan lapangan kerja yang luas, memenuhi kebutuhan pasar baik dalam maupun luar negeri. Namun saat ini, upaya pengembangan UMKM di Sumut masih menghadapi beberapa kendala.

"Sekitar 41,2 persen masalah yang dihadapi UMKM adalah permodalan, kemudian disusul pemasaran 30,77 persen, bahan baku 7,83 persen dan transportasi 3,29 persen," katanya.

Tidak hanya itu, banyak UMKM yang berupaya mendapatkan modal dengan cara-cara yang mudah meski berisiko tinggi.

Seperti meminjam di luar bank atau lembaga finansial. Padahal, bank, misalnya Bank Sumut memberikan bunga rendah untuk UMKM, 3 persen per tahun.

"Di Sumut total UMKM yang meminjam modal tercatat 112.459 pelaku usaha, hanya 9,63 persen dari seluruh total UMKM. Sayangnya, kebanyakan pelaku usaha tersebut meminjam di luar bank yaitu 78,59 persen, sisanya 21,41 persen meminjam ke bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR)" ujarnya.

Dari jumlah peminjam tersebut (sekitar 466.639 pelaku usaha), tahun 2022 KUR telah tersalurkan sebesar Rp18,7 triliun, Rp5,4 triliun untuk usaha kecil, Rp32 triliun untuk usaha mikro dan Rp 302 miliar untuk super mikro.

Karena itu, Pemprov Sumut mempermudah pelaku usaha Koperasi dan UMKM untuk mengakses KUR dari Bank Sumut.

Salah satu caranya adalah memberikan NIB secara gratis kepada pelaku usaha Koperasi dan UMKM, dan juga sertifikasi halal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved