Sumut Hebat

Komitmen Dukung Kembangkan Pelaku UMKM, Pemprov Sumut Gratiskan 1.000 NIB dan Sertifikat Halal

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan 1000 Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal gratis terhadap pelaku UMKM

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan 1000 Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal gratis terhadap pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

NIB menjadi syarat utama bagi pelaku usaha UMKM untuk mengakses KUR Bank Sumut dan saat ini masih 48.737 unit usaha UMKM yang memiliki NIB.

Padahal NIB akan membantu pengurusan izin lainnya, membuka akses mendapat program pemerintah, peluang ekspor dan impor, ekspansi usaha dan yang paling penting memberikan kepercayaan kepada pelanggan.

Baca juga: Lomba Inovasi Daerah, Gubsu Edy Sebut Sumut Hebat Tanam Kentang Buahnya Hingga Tingkat Dua

 

Dirikan PT Jamkrida Sumut

Berdasarkan evaluasi dari Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Sumut, penyebab sulitnya pelaku usaha mendapat KUR yaitu masalah kualifikasi kredit, rencana dan kelayakan bisnis dan pencatatan keuangan.

"Ini juga yang membuat pelaku usaha UMKM enggan berupaya mendapatkan KUR karena syaratnya dianggap rumit," ujarnya.

Pemprov Sumut berupaya menyelesaikan masalah ini dengan mendirikan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida).

Perusahaan daerah ini (BUMD) akan memberikan jaminan kepada bank agar UMKM bisa mendapatkan KUR dari Bank Sumut.

“9,63 persen itu rendah sekali, tetapi kami mengerti, bank juga sulit memberikan kredit bila unit usahanya belum jelas legalitasnya, kualifikasi kredit rendah. Dan jaminan unit usahanya punya prospek baik, oleh karena itu, tahun depan kita akan mendirikan PT Jamkrida untuk memberikan jaminan,” kata Hassanudin.

Terkait hal itu, Pemprov Sumut sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam Perda itu antara lain disebutkan, tujuan pembentukan PT Jamkrida Sumut (Perseroda) adalah memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada koperasi dan UMKM.

Lalu, meningkatkan kegiatan ekonomi di Provinsi Sumut, dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD.

PT Jamkrida Sumut (Perseroda) juga wajib menjaga tingkat likuiditasnya, dan untuk pertama kali modal disetor PT Jamkrida Sumut (Perseroda) seluruhnya dimiliki oleh Pemprov Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Selain permodalan, masalah lain yang menjadi kendala untuk meningkatkan kualitas UMKM Sumut yaitu terkait tampilan produk, kualitas produk dan jaminan kepercayaan pada produk.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Pemprov Sumut tahun 2024 akan mendirikan rumah kemasan yang akan membantu pelaku usaha membuat produknya lebih menarik dan bisa bersaing dengan produk-produk lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved