Viral Medsos
DITANGKAP Pria Mesir Perawani Bocah 15 Tahun dengan Bayaran Rp 3 Juta, Ibu Korban Turut Diamankan
Adapun, kejadian itu berlangsung di salah satu apartemen kawasan Cibubur, Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Seiring dengan berjalannya waktu, video itu dilihat oleh teman-teman korban dan diberi tahu kepada keluarga korban. Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung membuat laporan polisi.
"Keluarga korban mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video porno yang tersebar di salah satu website pornografi, di mana dalam video tersebut tampak korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di kamar sebuah apartemen," jelasnya.
"Melihat itu, keluarga mengkonfirmasi kepada korban, ternyata benar dan akhirnya membuat laporan polisi dan kami melakukan proses penyidikan hingga berhasil mengungkap pelakunya dan saat ini sudah dilakukan penetapan terhadap pelaku sebagai dan ditahan," lanjutnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan pihaknya telah menetapkan N sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Warga negara mana kami belum tahu, tapi dilihat dari videonya itu orang bule. Terus ngakunya sama muncikari atas nama N. Jadi yang bersangkutan itu terunggahnya ini karena video porno itu tersebar," ujarnya.
Kendati begitu, Bintoro memastikan pihaknya masih akan mendalami identitas dan keterlibatan N. Dia juga memastikan pihaknya telah memberi pendampingan terhadap korban.
"Kita sudah kerjasama dengan KPAI, dan dari UPTPPPA itu juga senantiasa berkoordinasi," pungkasnya.
Baca juga: Terungkap Pekerjaan ABG 16 Tahun Nikahi Tante 41 Tahun, Punya Jodoh Teman Curhat Ibunya
Baca juga: TERNYATA Syahrul Yasin Limpo Punya Kartu Keanggotaan Kasino Judi Malaysia, Kini Ditelusuri KPK
Predator Seksual Asal Mesir
Melansir Gulf News, Ahmed Bassam Zaki (22) seorang pemuda Mesir yang sebelumnya diwartakan telah melakukan kekerasan seksual pada lebih dari 50 wanita divonis penjara 3 tahun, Selasa lalu.
Terdakwa dihukum karena telah berbuat asusila dan menyalahgunakan media sosial dalam melakukan aksi kekerasan dan pelecehan seksualnya. Oleh Pengadilan Ekonomi Kairo, Zaki divonis 3 tahun penjara karena telah melakukan pelecehan seksual dan pemerasan terhadap puluhan wanita. Dia ditangkap pada Juli lalu, di tengah tuduhan terhadapnya yang telah menimbulkan keterkejutan di seluruh Mesir.
Dia juga didakwa karena melanggar kehidupan pribadi para korbannya dan melanggar nilai-nilai keluarga masyarakat Mesir. Dalam penyelidikan, terdakwa mengaku telah mengenal enam gadis melalui situs jejaring sosial, yang diduga mengiriminya foto-foto "tidak senonoh".
Dia mengancam akan menunjukkan foto-foto itu kepada keluarga mereka ketika gadis-gadis itu ingin mengakhiri hubungan mereka dengannya. Namun terdakwa membantah tuduhan yang dilontarkan terhadapnya di media sosial bahwa dia telah memperkosa, memeras, dan melecehkan puluhan wanita Mesir dan juga warga asing.
Sejumlah wanita yang menjadi korbannya mengunggah kesaksian mengerikan yang mengeklaim bahwa Zaki, mantan mahasiswa di American University di Kairo (AUC), telah memeras mereka untuk menyerah pada tuntutan seksualnya. Korbannya yang diklaim termasuk seorang gadis remaja di bawah umur. Pihak AUC mengatakan bahwa Zaki sendiri telah meninggalkan lingkungan kampus.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.