FAKTA Baru Pembunuhan Tetty Rumondang Harahap, Suami Siri Gelap Mata Tak Diberi Uang Rp 50 Miliar

Pelaku Ahmad Yuda Siregar (46) gelap mata karena tak diberi Rp 50 miliar oleh istri sirinya, Tetty Rumondang Harahap (60)

Editor: Juang Naibaho
ho
Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto beber motif pembunuhan Tetty Rumondang Harahap (60) eks Dirut RSUD Padangsidimpuan, Sumut. Pelaku yang merupakan suami siri korban, gelap mata karena tak diberi uang Rp 50 miliar. 

Dengan barang bukti tersebut polisi melakukan penyelidikan dan pencarian untuk menangkap pelaku.

"Pada 11 November 2023 pelaku berhasil diamankan saat hendak naik bus di Pekanbaru oleh kepolisian. Kemudian Minggu 12 November 2023 dibawa ke Batam," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi berupa sebilah pisau berlumuran darah, selimut berwarna biru.

Kemudian satu daster dan kain yang dikenakan korban, sarung warna ungu, ranting diikat karet gelang, jerami kering, 7 tabung gas, 7 botol berisi Pertalite, dan 7 botol isi Pertalite yang telah terbakar.

Tersangka dikenakan Pasal 340, Pasal 338 atau Pasal 361 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," imbuh Kapolresta Barelang.

Uang Untuk Lobi Parpol

Pada kesempatahn yang sama, Ahmay Yuda mengatakan, uang Rp 50 miliar itu rencananya dipakai untuk melobi semua partai politik agar dia bisa maju sebagai calon bupati di kampung halamannya.

"Jika uang itu saya dapatkan, saya akan berangkat ke Jakarta untuk menemui partai politik biar saya bisa maju sebagai Bupati di kampung saya," tegas Yuda.

Sembari menahan rasa sakit karena dihadiahi timah panas, Yuda sempat menangis di hadapan polisi dan awak media.

Tangisan tersangka ini pecah setelah mengingat kembali kelakuannya saat menghabisi sang istri demi uang. Apalagi, saat itu istrinya sempat selamat usai dianiaya.

Mobil Sewaan

Kapolresta Barelang Kombes Nugroho menambahkan, tiga mobil yang sering parkir di depan rumah korban yakni Toyota Fortuner, Alphard dan Honda Brio diketahui merupakan mobil sewaan.

"Dari hasil pengembangan dan juga keterangan dari beberapa saksi yang sudah diperiksa, baik pelaku dan juga anak korban. Bahwa korban hanya memiliki mobil Vellfire BK 1789 KE," kata Nugroho.

Nugroho juga menyebutkan pelaku datang ke rumah korban menggunakan mobil rental.

Bahkan hari terakhir saat pelaku datang ke rumah korban, untuk mengambil barang berharga milik korban, pelaku menggunakan mobil yang dipesan melalui aplikasi.

Namun, barang berharga milik korban yakni surat berharga dan dompet korban yang dibawa pelaku tinggal di mobil yang dipesan melalui aplikasi.

(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved