FAKTA Baru Pembunuhan Tetty Rumondang Harahap, Suami Siri Gelap Mata Tak Diberi Uang Rp 50 Miliar

Pelaku Ahmad Yuda Siregar (46) gelap mata karena tak diberi Rp 50 miliar oleh istri sirinya, Tetty Rumondang Harahap (60)

Editor: Juang Naibaho
ho
Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto beber motif pembunuhan Tetty Rumondang Harahap (60) eks Dirut RSUD Padangsidimpuan, Sumut. Pelaku yang merupakan suami siri korban, gelap mata karena tak diberi uang Rp 50 miliar. 

Keesokan harinya atau 2 November 2023, Ahmad Yuda kembali mendatangi rumah itu.

Tujuannya tak lain mengecek kembali kondisi korban. Di sana, ia mendapati jika korban masih hidup. Ia pun kembali memukuli korban.

Tersangka berharap agar istri sirinya itu tewas. Ahmad Yuda bahkan meletakkan beberapa barang yang bisa memicu kebakaran di rumah padat penduduk itu.

Setelah itu, ia berangkat menuju Bandara Hang Nadim Batam tujuan Jakarta. Hingga 4 November 2023, pelaku menunggu informasi dari media massa.

Namun tidak ada informasi dan berita di media massa hingga akhirnya ia memutuskan kembali lagi ke Batam.

"Hari Sabtu ini ternyata korban masih hidup. Pelaku datang lagi ke Batam dan berupaya menghabisi korban dengan menusuk leher korban dengan pisau dan memukulnya," kata Nugroho.

Selanjutnya, Ahmad Yuda Siregar menutup kepala korban dengan kantong plastik warna hitam agar darah tidak berceceran di lantai.

Korban yang masih di ruang tamu tersebut diseret ke dalam kamar. Namun karena tubuh korban besar, Ahmad Yuda yang datang bersama istri sirinya (Bunga) mengangkat korban hingga dalam kamar. Adapun istri siri Ahmad Yuda kini berstatus DPO.

Setelah korban di dalam kamar, pelaku pergi membeli tujuh tabung gas tiga kilogram, dan 14 botol minyak Pertalite.

Minyak pertalite tersebut ditaruh di dalam kamar dan dapur sebanyak tujuh botol. Satu botol disiramkan ke tubuh korban dan tempat tidur.

Sementara lainnya ditaruh di atas kain yang sudah dibentangkan dari kamar sampai pintu depan rumah.

Pelaku juga membeli anti nyamuk bakar dan membakar anti nyamuk tersebut. Anti nyamuk yang sudah dibakar diletakkan di atas ranting pohon yang sudah disiapkan oleh pelaku.

Pelaku berharap rumah korban terbakar dan meledak. Namun rencana pelaku gagal karena yang terbakar hanya kamar dan tubuh korban.

Pelaku yang memiliki niat menguasai harta korban, lantas meninggalkan korban dengan membawa sertifikat, ATM dan handphone milik korban serta berangkat menuju Medan.

"Namun waktu keberangkatan tas yang berisi sertifikat dan lainnya itu tertinggal di transportasi online yang ia naiki menuju bandara," kata Kapolresta Barelang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved