Berita Persidangan
Bunuh Mahasiswi Polmed lantaran Dendam, Pria Ini Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Muhammad Ramadhan Hasibuan divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena telah membunuh mahasiswi Polteknik Negeri Medan (Polmed).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Muhammad Ramadhan Hasibuan divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena telah membunuh mahasiswi Politeknik Negeri Medan (Polmed).
Korban pembunuhan sadis itu diketahui bernama Bunga Lestari.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, Selasa (21/11/2023).
Dalam amar putusannya, hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurutnya, hal memberatkan, terdakwa telah meresahkan masyarakat.
"Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi," ujar hakim.
Seusai membacakan amar putusannya, hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Vonis hakim tersebut, diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU.
Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, JPU A P Frianto dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Dalam keterangan terdakwa, Ramadhan mengaku melakukan pembunuhan karena dendam.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ramadhan Hasibuan memberikan keterangannya dalam persidangan di PN Medan.
Dalam keterangannya, ia mengaku membunuh korban karena merasa dendam dituduh maling laptop.
"Saya mengaku membunuh karena dendam yang mulia, dia (korban) menuduh saya maling laptop, padahal tidak ada," kata terdakwa yang hadir secara virtual.
Merasa kesal dan dendam, pada 7 April 2023, lanjut terdakwa, dirinya mendatangai kos korban di Jalan Sipirok, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dengan membawa pisau.
"Saya tikam berulang kali dibagian kepala, dada dan punggung, saya khilaf pak," ucapnya.
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
