Berita Persidangan
Bunuh Mahasiswi Polmed lantaran Dendam, Pria Ini Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Muhammad Ramadhan Hasibuan divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena telah membunuh mahasiswi Polteknik Negeri Medan (Polmed).
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho mengatakan, perkara ini bermula pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan mengambil pisau dari dapur dan langsung terdakwa simpan ke dalam tas slempang setelah itu terdakwa pakai dan terdakwa pergi dengan naik angkot menuju ke tempat kos saksi korban Bunga Lestari yang terletak di Jalan Sipirok, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, di Kos Hijau.
"Setibanya terdakwa di tempat kos saksi korban dan terdakwa melihat masih ramai lalu terdakwa terus kemudian mutar dari jalan belakang dan singgah ke rumah teman terdakwa, lalu sekira pukul 12.00 WIB terdakwa kembali lewat di depan tempat kos saksi korban dan masih ramai orang kemudian terdakwa kembali ke Jalan Dr Mansyur, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan menunggu di jembatan," ucap Jaksa.
Setelah terdakwa mendengar suara azan, terdakwa kembali jalan menuju ke tempat kos saksi korban dan di depan kos saksi korban, terdakwa melihat situasi sekitar dan setelah sunyi lalu terdakwa masuk ke tempat kos saksi korban dan pada saat itu saksi korban berada di lantai 2 kemudian terdakwa naik ke lantai 2 menuju ke pintu kamar saksi korban dekat tangga setelah itu terdakwa mengetuk pintu kamar saksi korban dan sambil mengatakan “Kak, oh kak”.
"Lalu terdakwa mendengar suara pintu kamar saksi korban dikunci dan terdakwa memanggil kembali dengan mengatakan “Kak, ada nomor taufik”, kemudian pintu kamar saksi korban dibuka dan saksi korban mengatakan “apa bang”, terdakwa menjawab “ada nomor si Taufik", lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa “ini abang yang itu ya”, dan terdakwa langsung mengambil pisau dari dalam tas kemudian terdakwa tusukkan ke perut saksi korban dan saksi korban berteriak “tolong”," urai JPU.
Sehingga, lanjut Jaksa, saksi korban memutar badannya membelakangi terdakwa mau lari ke dalam kamar lalu terdakwa langsung menutup pintu kamar dan terdakwa menusuk punggung saksi korban berulang kali serta mendorong saksi korban sehingga saksi korban jatuh diatas tempat tidur lalu terdakwa langsung menutup mulut saksi korban dengan kain dari atas tempat tidur saksi korban dan saksi korban berusaha bangun untuk melawan dengan menabrak terdakwa.
Kemudian saksi korban berusaha untuk keluar dari dalam kamar kos tersebut namun terdakwa menusuk kepala saksi korban dengan pisau lalu terdakwa membuka pintu kamar saksi korban setelah itu terdakwa langsung lari ke lantai atas dan terdakwa lompat di atas genteng ke tempat kos sebelahnya sehingga terdakwa turun dibelakang tempat kos dan lari ke semak-semak belakang tempat kos saksi korban kemudian bersembunyi.
"Sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa keluar dari tempat persembunyiannya lalu pulang ke rumah dan mandi setelah itu terdakwa mengantarkan istri belanja, habis belanja terdakwa pergi pangkas rambut kemudian hari Sabtu tanggal 8 April 2023 sekira pukul 01.00 WIB pada saat terdakwa sedang santai di rumah, datang polisi berpakaian preman ke rumah terdakwa dan kemudian menangkap terdakwa serta menyita pakaian yang terdakwa pakai saat membunuh saksi korban, selanjutnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Sunggal," jelasnya.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk.II Kota Medan dengan Nomor : 08/IKFM/IV/2023 tanggal 07 April 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Surjit Singh, DFM, Sp.F (K) selaku dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Bunga Lestari dengan hasil pemeriksaan lebam mayat, dijumpai pada tengkuk, punggung, pinggang dan bokong yang hilang dengan penekanan.
Kesimpulan, telah diperiksa sesosok mayat perempuan dikenal, panjang badan seratus empat puluh tiga sentimeter, perawakan sedang, kulit sawo matang, rambut pendek, warna hitam dan lurus.
Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai bintik perdarahan pada bola mata kanan, dijumpai luka memar pada anggota gerak atas, dijumpai luka lecet pada dahi, bibir, anggota gerak atas dan dibawah, dijumpai luka sayat pada kepala, pipi, leher, dada, punggung, anggota gerak atas, dijumpai luka tusuk pada kepala, punggung kiri dan kanan.
Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit leher kanan bagian dalam, kulit, dada kanan bagian dalam, saluran napas atas dan paru kanan, dijumpai luka tembus pada punggung kanan dan kiri, luka tembus pembuluh darah besar dada, luka tembus paru kanan dan paru kiri dan patahnya tulang belakang.
Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam diperkiraan lama kematian korban pada saat pemeriksaan dua hingga delapan jam, penyebab kematian korban karena perdarahan yang banyak pada rongga dada akibat luka tusuk pada punggung kiri yang mengenai pembuluh darah besar dada (Arteri Thoracalis) disertai luka tembus paru kanan dan kiri.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
