Berita Medan

Disdik Medan Verifikasi Data 1.350 Anak Putus Sekolah, Bakal Berikan Uang Saku Rp 1,5 Juta

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan mencatat anak putus sekolah tingkat SD dan SMP di Medan mencapai seribuan orang.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Juang Naibaho
Istimewa
Ilustrasi program layanan aduan anak putus sekolah tingkat SD dan SMP di Medan. 

"Itu memang sudah direncanakan anggarannya menggunakan APBD Pemko Medan dari Dinas Pendidikan tahun 2024. Jadi uang saku itu seutuhnya untuk kebutuhan jajan anak tersebut. Sebab baju sekolah alat tulis dan lain-lain juga akan kita berikan nantinya," jelasnya.

Untuk diketahui, pelayanan pengaduan pendaftaran putus sekolah untuk anak di Kota Medan ini sudah dibuka sejak pertengahan November 2023.

Saat itu pendaftaran diperpanjang hingga akhir November 2023. Selain menunggu aduan masyarakat, pihak Disdik juga berkolaborasi dengan camat se-Kota Medan untuk mendata anak Medan yang putus sekolah karena terkendala biaya pendidikan.

Adapun beberapa persyaratan agar anak yang putus sekolah bisa kembali sekolah melalui program ini sebagai berikut :

1. Merupakan warga Kota Medan. Dibuktikan dengan KTP dan KK Medan.

2. Pernah tercatat sebagai siswa di sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Medan. (Didukung dengan beberapa dokumen seperti: raport atau fotocopy buku induk dari sekolah).

3. Batas usia anak putus sekolah yang bisa ikut serta untuk bisa melanjutkan pendidikan di sekolah formal sesuai dengan ketentuan permendikbudristek Nomor 1 tahun 2021.

4. Program ini khusus untuk SD dan SMP.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved