Mahasiswa UNIKA Santo Thomas di DO

INI ALASAN 19 Mahasiswa UNIKA Santo Thomas di Skorsing Hingga DO, WR 3: Demo Pelanggaran Berat

Dikatakannya, bahwa 19 mahasiswa tersebut sudah melakukan tindakan yang melanggar peraturan universitas.

Aksi damai tersebut dilakukan untuk menyuarakan keberatan terhadap tindakan Drop Out (DO) yang dilakukan Unika terhadap 6 mahasiswa dan skorsing terhadap 13 mahasiswa.

Koordinator aksi, Paskawan Gultom menyampaikan aksi tersebut untuk menyampaikan keberatan terhadap kebijakan semena-mena pihak kampus yang memberikan DO tanpa peringatan terlebih dahulu.

"Bahwa kami diberikan sanksi secara sepihak oleh pihak kampus tanpa peringatan 1,2 dan 3. Kami langsung di berikan skorsing dan sanksi akademis," ujarnya kepada media, Senin (11/12/2023).

Terlihat sejumlah mahasiswa menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut dengan menggunakan topeng dan rantai sebagai ungkapan bahwa mahasiswa mendapat pembatasan dalam mengungkapkan pendapat di kampus.

"Kami di beri sanksi karena persoalan memperjuangan pemerintahan mahasiswa dan membuat kegiatan di luar kampus. Ada sebanyak 6 orang yang di DO dan 13 orang di skorsing," ungkapnya.

Paskawan menjelaskan sanksi diberikan kepada mereka pada tanggal 1 Desember 2023, sedangkan tanggal administrasi surat DO tersebut berbeda-beda.

Gultom awalnya menyampaikan para mahasiswa menyuarakan persoalan Pemerintahan Mahasiswa (Pema) dan penyelenggaraan malam keakraban.

“Sejak 2017 Pema Unika vakum, jadi kami menyuarakannya kemarin di acara Dies Natalis Unika ke-39. Kami buat malam keakraban juga bukan buat perpeloncoan, adik-adik kami pun aman saja,” pungkasnya.

Adapun tuntutan yang diminta mahasiswa Unika melalui aksi damai tersebut yakni sebagai berikut.

1. Meminta pihak Universitas Katolik Santo Thomas Mencabut SK Pemberhentian studi (Drop Out) dan SK Skorsing akademik selama 2 semester mahasiswa Fakultas Pertanian yang sudah keliru dalam keputusannya yang tidak berdasar dan cacat prosedural administrasi.

2. Mewujudkan pemerintahan Mahasiswa yang ideal

3. Meminta rektor Universitas katolik santo Thomas tidak melarang kegiatan mahasiswa dan menjamin, menghormati serta melindungi hak dasar Mahasiswa sebagai bentuk kebebasan akademik dan pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

4. Meminta rektor Universitas Katolik Santo Thomas menghentikan segala bentuk intimidasi dan intervensi terhadap mahasiswa dan menjalankan Pendidikan dengan pendekatan yang cinta kasih dan humanis.

5. Meminta Yayasan Universitas Katolik Santo Thomas mengevaluasi semua peraturan akademik dan melibatkan mahasiswa dalam pembangunan Universitas Katolik Santo Thomas sesuai dengan cita-cita Pendidikan.

6. Meminta keuskupan agung Medan turut serta dalam mendidik mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas dengan pendekatan yang humanis dan cinta kasih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved