Berita Deli Serdang Terkini

Putusan MK Membuat Ali Yusuf Siregar Bisa Jabat Bupati Deli Serdang Sampai April 2024

Bupati Deli Serdang, M Ali Yusuf Siregar dipastikan akan menjabat sampai akhir masa jabatannya. Inilah latar belakangnya.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Pj Gubernur Sumatra Utara Hassanudin (kanan) menyematkan lencana kepada Bupati Deliserdang definitif Ali Yusuf Siregar (kiri) saat pelantikan di Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (8/12). Pj Gubernur Sumatra Utara Hassanudin melantik Ali Yusuf Siregar sebagai Bupati Deliserdang definitif sisa masa jabatan 2019-2024, menggantikan Ashari Tambunan yang mengundurkan diri karena maju dalam pemilihan legislatif (pileg). 

Atas pertimbangan ini, MK menilai terdapat kerugian konstitusional yang dialami 7 kepala daerah itu berupa konsekuensi pemotongan masa jabatan.
Oleh karena itu, mereka yang dilantik pada 2019 tetap dapat menjabat sampai 2024, maksimal sebulan sebelum Pilkada Serentak 2024.

MK tidak bisa mengabulkan permintaan agar akhir masa jabatan 7 kepala daerah ini kurang dari sebulan sebelum Pilkada Serentak 2024.

“Sebab, dibutuhkan waktu yang cukup untuk menunjuk pejabat kepala daerah agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah yang berdasarkan penalaran yang wajar dan dipandang cukup," kata Saldi.

M Ali Yusuf Siregar resmi dilantik sebagai Bupati pada 8 Desember lalu.

Sebelumnya M Ali Yusuf Siregar merupakan Wakil Bupati Deli Serdang mendampingi Bupati Ashari Tambunan.

Karena Ashari mencalonkan diri sebagai Caleg dan mengundurkan diri Yusuf Siregar pun resmi ditunjuk sebagai Plt Bupati semenjak ditetapkannya DCT oleh KPU pada 2 November 2023.

Tak lama setelah menjadi Plt proses permohonan untuk bisa diangkat jadi Bupati defenitif pun diajukan ke DPRD untuk dikirim ke Provinsi dan Ke Menteri Dalam Negeri.

Jika tidak ada gugatan dari Bima Arya dan Kepala Daerah lain, Yusuf Siregar direncanakan akan mengakhiri masa jabatan pada 29 Desember 2023.

Karena ada putusan ini Yusuf bisa menyelesaikan akhir masa jabatannya hingga 14 April 2024.

Yusuf termasuk yang memenuhi kriteria untuk dapat melanjutkan masa jabatannya setelah adanya putusan MK terbaru ini.

(dra/tribun-medan.com/kompas.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved