Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK, Tak Lagi Terima Gaji Ratusan Juta Rupiah

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mundur dari jabatannya setelah gugatan praperadilan yang dilayangkan ditolak PN Jaksel

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatannya. Surat pengunduran diri Firli Bahuri disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara sejak 18 Desember 2023. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mundur dari jabatannya setelah gugatan praperadilan yang dilayangkan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan pengunduran diri itu, Firli Bahuri tak lagi terima gaji ratusan juta rupiah.

Besaran gaji Firli Bahuri selaku Ketua KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.

Setiap bulannya, Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp 5.040.000.

Sementara gaji masing-masing 4 wakilnya ditetapkan sebesar Rp 4.620.000.

Gaji yang diterima para pimpinan KPK ini sangat jomplang jika dibandingkan dengan besaran tunjangan setiap bulannya.

Untuk posisi Ketua KPK, rincian tunjangan yang diterima per bulan yakni tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.

Kemudian Ketua KPK setiap bulan juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Bila ditotal gaji pokok dan semua tunjangannya, maka total penghasilan yang diterima Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dalam sebulan mencapai Rp 123.938.500.

Sementara itu untuk posisi Wakil Ketua KPK, tunjangan bulanannya yakni tunjangan jabatan Rp 20.475.000, tunjangan kehormatan Rp 2.134.000, tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 27.330.000.

Lalu tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 6.807.250.

Untuk para Wakil Ketua KPK, total penghasilan yang diterima dalam sebulan yang meliputi dan gaji dan tunjangannya adalah sebesar Rp 112.591.250.

Beberapa waktu, pimpinan KPK sempat mengusulkan kenaikan gaji dan tunjangan sebesar Rp 300 juta dari nominal saat ini Rp 123,9 juta untuk Ketua KPK, dan Rp 112,5 untuk para Wakil Ketua KPK.

Kasus Firli Bahuri

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved