Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK, Tak Lagi Terima Gaji Ratusan Juta Rupiah

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mundur dari jabatannya setelah gugatan praperadilan yang dilayangkan ditolak PN Jaksel

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatannya. Surat pengunduran diri Firli Bahuri disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara sejak 18 Desember 2023. 

"Belum, belum sampai di meja saya. Tapi sudah disampaikan ke Mensetneg. Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri sudah diterima Kementerian Sekretaris Negara sejak 18 Desember lalu.

Ari menyatakan surat tersebut belum sempat diterima presiden karena berada di luar Jakarta.

Baca juga: Sejumlah Kontroversi yang Dilakukannya Firli Bahuri Selama Menjabat Ketua KPK

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut keputusan Firli Bahuri untuk mundur sebagai Ketua KPK membuatnya sebagai sosok pengecut.

Boyamin mengatakan jika akhirnya Firli memutuskan untuk mundur, maka seharusnya sudah dilakukan sejak lama.

"Huh, penonton kecewa ini dan seluruh rakyat Indonesia kecewa karena Firli mengundurkan diri. Artinya nampak betul dia sangat tidak gentle, ya mohon maaf istilahnya pengecut gitu. Kalau memang mau mundur ya dari kemarin-kemarin," kata Boyamin, Kamis (21/12/2023).

Dia menduga mundurnya Firli lantaran gugatan praperadilannya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemudian Boyamin juga menilai keputusan Firli tersebut lantaran sudah adanya potensi bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal memberikan sanksi kepadanya.

"Kemudian di KPK sendiri tidak ada yang membela. Dan yang terakhir diduga, tidak masuk rombongan yang diperpanjang dalam surat Keputusan Presiden. Keppres itu memperpanjang hanya empat pimpinan KPK termasuk Ketua KPK sementara, Pak Nawawi Pomolango," tuturnya.

Lebih lanjut, Boyamin menilai pasca mundurnya Firli, persidangan Dewas KPK yang rencananya akan digelar hari ini, Jumat (21/12/2023) bakal tidak sesuai prosedur.

Kendati demikian, dia menegaskan bakal tetap hadir memenuhi undangan Dewas KPK sebagai saksi.

"Tapi saya tetap akan datang ke panggilan itu. Terserah nanti Dewas seperti apa akan melanjutkan sidang, tetapi saya akan tetap menghormati akan datang," ujarnya.

Hal tersebut lantaran Boyamin bakal memperlihatkan beberapa foto terkait Firli dalam kasus yang menjeratnya yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Namun, Boyamin tidak menjelaskan foto semacam apa yang bakal diperlihatkan saat sidang etik Dewas KPK tersebut.

"Saya berharap Pak Firli datang di (sidang etik) Dewas karena saya memiliki beberapa bahan untuk mengkonfirmasi beberapa foto yang terkait dengan Pak Firli," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved