Berita Viral

SOSOK Eks Pegawai Bank di Surabaya, Nekat Kuras Tabungan Nasabah Rp 800 Juta, Dilakukan Sejak 2019

Demi penuhi gaya hidup, seorang mantan pegawai bank berinisial MG nekat menguras tabungan para nasabah.

Editor: Satia
Istimewa
Eks Pegawai Bank di Surabaya Kuras Rp 800 Juta dari Tabungan Nasabah 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sungguh nekat aksi yang dilakukan wanita di Surabaya ini, kuras uang ratusan juta dari rekening nasabah.

Diketahui, wanita ini berinisial MG yang merupakan seorang pegawai bank.

Demi penuhi gaya hidup, seorang mantan pegawai bank berinisial MG nekat menguras tabungan para nasabah.

MG adalah mantan pegawai bank di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: DURHAKA! Nenek 91 Tahun Tidur di Kandang Ayam, Diusir Anak dan Istrinya dari Rumah Sendiri

Tak tanggung-tanggung, jumlah rekening nasabah yang dikuras oleh ibu tiga anak itu sebanyak 298 nasaah dengan kerugian mencapai Rp 800 juta.

Adapun target MG adalah menguras tabungan para nasabah yang jarang melakukan transaksi keuangan sejak 10 tahun terakhir.

Diakuinya, isi rekening yang paling sedikit dikuras yaitu Rp 500.000 dan paling besar Rp 30 juta.

Hal itu terungkap saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan MG sebagai terdakwa yang berlangsung secara online di Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/12/2023)

“298 rekening (nasabah milik korban jadi sasaran). Hasil uang yang didapat sekitar Rp 800 juta. 

Sejak 2019-2022. Isi paling banyak saya ambil Rp 30 juta, paling sedikit ada Rp 500 ribu, Yang Mulia,” ujar terdakwa MG, dikutip dari Kompas.com, Senin, (25/12/2023).

Baca juga: Lewandowski Tumpul di Tangan Xavi, Barcelona Niat Buang Bintang ke Liga Penampungan

Diketahui, aksi tersbeut dilakukan MG sejak tahun 2019 hingga awal tahun 2022.

Aksinya terbongkar setelah sejumlah nasabah mulai curiga karena uang di tabungan mereka hilang.

Mereka pun langsung melapor ke pimpinan bank.

Tiga nasabah komplain ke MG

MG menyebut pada awal tahun 2022, ada tiga nasabah yang komplain kepadanya melalui nomor pelayanan bank terkait uang di tabungan yang hilang.

Pada saat itu, MG beralibi adanya kesalahan sistem yang membuat pencatatan jumlah tabungan tiga nasabah mendadak bermasalah.

MG pun berusaha mengembalikan jumlah uang yang telah ia tilap ke rekening tiga nasabah yang komplain.

Baca juga: NASIB Zulkarnain, Sekuriti Basarnas di Mamuju Tewas Ditikam Rekan Kerja, Sakit Hati Disuruh-suruh

“Saya juga berusaha mengembalikan uang ke nasabah itu. 

Ada sekitar 3 nasabah, uang yang saya kembalikan sekitar Rp 30 juta, iya pakai uang pribadi, Yang Mulia,” katanya.

Pada saat itu dirinya mulai menyadari bahwa perbuatannya selama ini merupakan kejahatan.

Ia akhirnya memilih untuk menghentikan perbuatannya itu, dan berupaya secara sembunyi-sembunyi untuk mengembalikan uang para nasabah tersebut menggunakan uang pribadinya.

Akan tetapi hal itu tidak dapat berjalan dengan sesuai rencananya.

Ratusan nasabah yang mulai menyadari uang di dalam tabungannya hilang itu mendadak mulai berbondong-bondong membuat pengaduan ke kantor instansi bank tempat terdakwa MG bekerja.

Baca juga: FAKTA Rasmus Hojlund Harga Mahal Cuma Lari-lari tanpa Gol, Ten Hag Beri Pembelaan Ini

Kemudian, audit besar-besaran pun dilakukan hingga akhirnya aksi MG pun dibongkar oleh atasannya.

Sanksi internal mulai diberlakukan. MG diberhentikan dari pekerjaan, hingga disanksi pemblokiran gaji sejak pertengahan tahun 2022.

Secara bersamaan berkas perkara atas penggelapan dan tabungan nasabah itu telah masuk ke pihak Kejari Surabaya. Saat itu MG sedang hamil anak ketiga.

“3 nasabah yang komplain langsung ke saya, langsung komplain ke saya karena saya bagian pelayanan. 

Mereka dulu. Mei 2022 saya saat cuti melahirkan. Ternyata bulan Mei berkas kasus saya sudah di kejaksaan,” jelasnya.

Baca juga: Gelar Pelatihan Saksi Pemilu 2024, Komisioner KPU Toba Helderia Purba: Jangan Lupa Bawa Surat Mandat

Susun kode password

Lebih lanjut, MG mengaku dirinya menyalahgunakan kewenangannya sebagai staf pelayanan nasabah yang memiliki akses perangkat lunak aplikasi internal pelayanan nasabah.

Dalam sistem peangkat lunak perbankan tempat terdakwa MG bekerja, ada aplikasi User Camp.

Layanan tersebut hanya bisa diakses oleh dua orang pengguna karyawan (user) yang bertugas sebagai ‘user maker’ dan ‘user checker’. Terdakwa MG mengaku dirinya selama ini bertugas sebagai user maker.

Baca juga: Gejala Covid-19 JN.1 yang Bisa Menjangkiti Anda Kapan Saja, Simak Ulasannya

Dan saat melakukan aksinya, ia membutuhkan user checker milik tempat kerjanya dengan cara mengingat-ingat dan mencoba susunan kode password berdasarkan pengetahuannya selama menggeluti pekerjaan tersebut sejak tahun 2013 itu.

Menurutnya kode password yang dipakai oleh teman-teman sesama karyawan untuk mengakses akun user selalu disusun dengan huruf dan angka yang terbilang mudah diingat dan dinalar.

“Iya saya user maker, password-nya saya mencoba sandi sebelum-sebelumnya. 

Ada 5 user checker (yang saya dipakai). User maker lebih dari 5,” ungkap terdakwa MG.

Setelah mengakses pusat data berisi pencatatan tabungan para nasabah dan nomor rekening tabungan nasabah yang terbilang pasif bertransaksi selama kurun waktu 10 tahun, terdakwa MG mulai menguras tabungan satu per satu nomor rekening nasabah.

Baca juga: Pastikan Pengamanan Berjalan Baik, Pj Gubernur dan Forkopimda Sumut Kunjungi Gereja

Caranya, ia membuat sebuah nomor rekening baru menggunakan data identitas pribadi orang lain yang sama sekali tidak memiliki riwayat membuka nomor rekening sebuah kantor bank lain.

“Saya melakukan tarik tunai di bank lain. Seingat saya pada saat itu juga (langsung diambil uang tunai),” ungkapnya.

Motif melakukan kejahatan tersebut MG mengaku karena terdesak biaya kebutuhan hidup ketiga anaknya yang masih berusia kisaran balita.

Anak pertamanya berusia lima tahun, anak kedua berusia tiga tahun dan anak ketiga berusia setahun.

Tak hanya itu, MG juga mengaku membutuhkan banyak uang untuk memenuhi biaya hidup karena cuma dirinya yang menjadi tulang punggung keluarga.

Baca juga: Jadwal Boxing Day Liga Inggris, Ujian Berat Manchester United Bertubi-tubi

Diketahui, suaminya tidak bekerja. Adapun alasan lainnya adalah terdakwa MG terdesak untuk melunasi cicilan aset tanah dan rumah miliknya pribadi.

MG juga mengakui sebagian uang digunakan untuk bersenang-senang seperti plesiran dan berlibur bersama keluarganya sebulan atau dua bulan sekali.

“Kebutuhan sehari-hari, kemudian suami saya juga enggak bekerja. 

Buat bayar sekolah anak, dan bayar cicilan tanah Rp 2,5 juta. Buat jalan-jalan dengan keluarga sebulan sekali,” jawab terdakwa MG.

Saat mendengar itu, Hakim Ketua Arwana pun berkata, "Anak baru 5 tahun, kalau membiayai sekolah, usia segitu belum terlalu banyak biaya. 

Janganlah saudara berpikir sempit begitu. Saudara masih muda. Kalau hanya mengandalkan gaji, bisa kok hidup, kalau mengatakan penghasilan suami saudara tidak menentu."

Hakim Ketua Arwana mengatakan ke terdakwa MG untuk tidak berpikir gegabah lagi dalam mencari tambahan penghasilan.

Baca juga: BPK Temukan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SMAN Besitang yang Lewat Batas Waktu Pengerjaan

“Saya rasa memang benar menurut keterangan saksi-saksi lainnya, bahwa (penyebab terseret kasus) saudara karena gaya hidup. 

Kalau mengikuti gaya hidup saudara enggak ada habisnya. Dengan gaji saudara sebenarnya bisa tertutupi untuk makan saudara. Ya jadi menyesal ya,” kata Hakim Ketua Arwana.

Menimbang bahwa terdakwa MG memiliki tanggung jawab merawat ketiga orang anak yang masih balita.

Hakim Ketua Arwana memberikan masukan agar terdakwa MG berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dan keluarga untuk menyelesaikan tanggung jawab pembayaran ganti rugi akibat perbuatan kejahatan yang telah dilakukannya kepada pihak kantor bank tempat terdakwa MG pernah bekerja.

Karena, diketahui bahwa pihak kantor perbankan tempat terdakwa MG pernah bekerja telah mengganti dan melunasi seluruh kerugian uang nasabah yang hilang akibat perbuatan terdakwa MG.

Sehingga tanggung jawab di luar penegakan hukum yang dapat dilakukan terdakwa MG adalah mengembalikan atau mengganti uang milik kantor perbankan tempatnya bekerja.

Baca juga: Profil Bobbie Jean Carter, Adik Nick Carter yang Dikabarkan Meninggal Dunia

“Ya segera diusahakan. Saudara mengambil uang ini, kan saudara yang berurusan dengan bank. 

Bisa tidak sebisa mungkin sebelum tuntutan atau putusan, saudara bisa melakukan koordinasi dengan bank untuk menyelesaikan tanggungan ini. Karena bisa menjadi bahan pertimbangan majelis,” ungkap Hakim Ketua Arwana.

Mendengar usulan dari Hakim Ketua Arwana, terdakwa MG mengaku akan mengupayakan untuk memenuhi tanggung jawab dengan cara menjual berbagai aset tanah dan rumah yang dimilikinya.

Tangis MG pun pecah saat dirinya tak kuasa mendengar pertanyaan Hakim Ketua Arwana yang menyebut nasib masa depan ketiga anaknya selama ia menjalani masa hukuman.

MG pun mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Mohon maaf Yang Mulia saya sangat menyesal. Saya belum pernah dihukum. 

Iya saya dikeluarkan dari kantor bank. Anak saya ada 3 yang mulia. Pertama, 5 tahun. Kedua, 3 tahun. Ketiga, yang masih kecil sekitar setahun,” pungkasnya.

Baca juga: Minggu Kasih, Kapolres Labuhanbatu Ibadah Bersama Warga Sambil Dengarkan Keluhan Masyarakat

Sementara itu, JPU Kejari Surabaya Ari Wibowo mengatakan, terdakwa MG merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut.

“Dia tunggal, tidak ada keterlibatan pihak lain. Terkait dengan suaminya, sebenarnya si terdakwa itu bekerja di bank itu sendiri, jadi itu dia untuk melakukan perbuatan dia, pada saat jam kerja, tidak ada keterlibatan suaminya,” ungkap Ari Wibowo pada TribunJatim.com, Rabu (20/12/2023).

Mengenai makna usulan yang disampaikan oleh Hakim Ketua Arwana agar terdakwa MG mengembalikan uang yang diambi, Ari Wibowo juga menjelaskan hanya sebatas menambah poin pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara tesebut

“Terkait dengan kerugian keuangan negara, jelas di pasal 4, kurang lebihnya itu; terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara itu, tidak menghapus untuk pidananya. 

Jadi hal tersebut cuma meringankan terkait nantinya pada saat sebelum tuntutan itu yang meringankan pada saat tuntutan. 

Misalkan nanti pas tuntutan atau sebelum putusan itu sekiranya meringankan dia untuk hakim memutus, pengembalian itu tetap diperhitungkan. Tapi, soal menghapus pidana, itu tidak,” pungkasnya.

 

Artikel ini diolah Tribuntrends

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved