Berita Persidangan

Trian Adhitya Ismail, Jaksa Kejari Medan Bungkam Ditanya Kejelasan Sidang Tuntutan Imran Surbakti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bungkam saat ditanya mengenai proses persidangan terdakwa Imran Surbakti perkara ancam bunuh jurnalis.

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail (kiri) memberikan pertanyaan kepada saksi korban Fredy Santoso saat persidangan perkara pengancaman pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Selasa (19/12). Majelis Hakim Arfan Yani mencecar terdakwa Imran Surbakti karena komat-kamit saat persidangan berlangsung. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bungkam saat ditanya mengenai proses persidangan terdakwa Imran Surbakti perkara ancam bunuh jurnalis.

Diketahui, dalam perkara tersebut, JPU yang menangani yakni Trian Adhitya Ismail dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Bungkamnya Jaksa Trian terjadi saat Tribun-medan.com menanyakan terkait kepastian sidang yang akan digelar dalam agenda tuntutan.

Awalnya wartawan Tribun Medan menanyakan kepada Trian jam berapa sidang tersebut akan digelar.

Komunikasi awal tersebut ditanyakan pada pukul 12.01 WIB pada Selasa (9/1/2024) melalui pesan singkat WhatsApp.

Berselang dua jam, jurnalis yang kesehariannya bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan ini kembali menghubungi Trian karena tidak ada kunjung mendapat jawaban.

Pesan tersebut dikirimkan pada pukul 14.15 WIB.

Tak cukup dua kali, Tribunmedan.com kembali melayangkan pesan kepada Jaksa Trian pada pukul 17.50 WIB.

Merasa tak ditanggapi, lantas jurnalis ini pun menelepon Trian melalui WhatsApp pada pukul 18.13 WIB.

Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan tersebut hingga kini tidak diindahkan oleh Jaksa Trian Adhitya Ismail tersebut.

Padahal, tepat hari ini, persidangan terhadap terdakwa Imran Surbakti sesuai jadwal akan digelar dalam agenda pembacaan nota tuntutan.

Sebelumnya diberitakan, sidang pembacaan nota tuntutan terhadap terdakwa Imran Surbakti (51) perkara ancam bunuh jurnalis ditunda.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, penundaan tuntutan tersebut dilakukan pada Selasa (2/1/2024) kemarin.

Dalam poin penundaan, dituliskan bahwa ditundanya persidangan lantaran nota tuntutan belum selesai.

Saat dikonfirmasi, JPU Trian mengatakan, persidangan akan digelar pada Selasa (9/1/2024) mendatang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved