Berita Persidangan
Trian Adhitya Ismail, Jaksa Kejari Medan Bungkam Ditanya Kejelasan Sidang Tuntutan Imran Surbakti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bungkam saat ditanya mengenai proses persidangan terdakwa Imran Surbakti perkara ancam bunuh jurnalis.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bungkam saat ditanya mengenai proses persidangan terdakwa Imran Surbakti perkara ancam bunuh jurnalis.
Diketahui, dalam perkara tersebut, JPU yang menangani yakni Trian Adhitya Ismail dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Bungkamnya Jaksa Trian terjadi saat Tribun-medan.com menanyakan terkait kepastian sidang yang akan digelar dalam agenda tuntutan.
Awalnya wartawan Tribun Medan menanyakan kepada Trian jam berapa sidang tersebut akan digelar.
Komunikasi awal tersebut ditanyakan pada pukul 12.01 WIB pada Selasa (9/1/2024) melalui pesan singkat WhatsApp.
Berselang dua jam, jurnalis yang kesehariannya bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan ini kembali menghubungi Trian karena tidak ada kunjung mendapat jawaban.
Pesan tersebut dikirimkan pada pukul 14.15 WIB.
Tak cukup dua kali, Tribunmedan.com kembali melayangkan pesan kepada Jaksa Trian pada pukul 17.50 WIB.
Merasa tak ditanggapi, lantas jurnalis ini pun menelepon Trian melalui WhatsApp pada pukul 18.13 WIB.
Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan tersebut hingga kini tidak diindahkan oleh Jaksa Trian Adhitya Ismail tersebut.
Padahal, tepat hari ini, persidangan terhadap terdakwa Imran Surbakti sesuai jadwal akan digelar dalam agenda pembacaan nota tuntutan.
Sebelumnya diberitakan, sidang pembacaan nota tuntutan terhadap terdakwa Imran Surbakti (51) perkara ancam bunuh jurnalis ditunda.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, penundaan tuntutan tersebut dilakukan pada Selasa (2/1/2024) kemarin.
Dalam poin penundaan, dituliskan bahwa ditundanya persidangan lantaran nota tuntutan belum selesai.
Saat dikonfirmasi, JPU Trian mengatakan, persidangan akan digelar pada Selasa (9/1/2024) mendatang.
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Pungli Dana Bos, Dua Kepsek di Batubara Cuman Dituntut 1,5 Tahun, JPU: Berlaku Sopan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.