Siantar Terkini
Istri Oknum Pendeta Lempar Hakim Pakai Kursi, Tak Terima Suami yang Lecehkan Jemaat Divonis 3 Tahun
Oknum Pendeta GKPS Kota Pematang Siantar berinisial JRP divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung Kasi Pidana Umum, Edy S Tarigan menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Rendra Y Pardede menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa JRP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
"Jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JRP dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Kemudian terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata Rendra.
(alj/tribun-medan.com)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Siantar Terkini
23 Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemko Siantar Mulai Laksanakan Jobfit, Berikut Jadwalnya |
![]() |
---|
Kantor Kemenag Belum Terima Permohonan Sertifkasi Halal untuk Dapur MBG di Siantar |
![]() |
---|
Sisi Kiri Gedung IV Pasar Horas Mulai Dirobohkan, Pemko Siantar Target Selesai 1,5 Bulan |
![]() |
---|
Sekda Copot Jabatan Ricky Marthin sebagai Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Siantar |
![]() |
---|
Ada Spanduk Tuduhan KKN di Sekolah MAN Siantar, Ketua Komite Sebut Ada Provokasi dari Internal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.