Tribun Wiki

Cara Hitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja yang Wajib Kamu Ketahui

Bagi karyawan yang baru saja di PHK, kamu harus mengetahui bagaimana cara menghitung pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja

Tayang:
Editor: Array A Argus
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Segera cek penerima Bansos PKH tahap II bulan Mei 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, cairkan bantuan melalui ATM atau e-warong. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sering kali terjadi, dan kerap merugikan karyawan.

Sebab, saat seorang karyawan di PHK, mereka tidak mendapatkan haknya, sebagaimana yang sudah dituangkan dalam undang-undang.

Menurut UU Cipta Kerja yang sudah disahkan pemerintah, ada aturan baku mengenai nilai dan besaran pesangon yang wajib diterima karyawan ketika PHK.

Sehingga, hak-hak karyawan yang di PHK benar-benar terpenuhi, dan terhindar dari perbuatan zalim perusahaan.

Lantas, bagaimana cara menghitung pesaong jika di PHK berdasarkan UU Cipta Kerja?

Dilansir dari hukumonline.com, PHK terbagi dalam dua jenis.

Pertama PHK atas kehendak sendiri, atau tanpa paksaaan.

Kedua, PHK atas karena kehendak perusahaan.

Untuk PHK atas kehendak sendiri, contohnya itu seperti mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan.

Sedangkan PHK atas kehendak perusahaan, biasanya terjadi akibat pelanggaran yang dilakukan oleh buruh, misal tidak bekerja selama lima hari berturut-turut, atau mangkir dari tugas yang diberikan sesuai dengan ketentuan waktu yang diatur dalam undang-undang.

Berikut alasan terjadinya PHK menurut Perppu Cipta Kerja:

  1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
  2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
  3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun;
  4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
  5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
  6. Perusahaan pailit;
  7. Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
  • Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
  • Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
  • Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
  • Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
  • Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
  1. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK;
  2. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat: 
    1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
  1. Pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis;
  2. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  3. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
  4. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan;
  5. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
  6. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Cara Hitung Pesangon

Sebelum masuk mengenai cara hitung uang pesangon (UP), pekerja juga harus tahu bahwa mereka juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH).

Besarannya didasarkan pada alasan terjadinya PHK.

Berikut besaran UP, UPMK dan UPH

Perhitungan uang pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja

  • Masa kerja kurang dari satu tahun, akan mendapatkan UP sebesar satu bulan gaji
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 tahun, akan mendapatkan UP dua bulan gaji
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih, tapi kurang dari 3 tahun, akan mendapatkan UP tiga bulan gaji
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 4 tahun, akan mendapatkan UP empat bulan gaji
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih, tapi kurang dari 5 tahun, akan mendapatkan UP lima bulan gaji
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun, akan mendapatkan UP enam bulan gaji
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 7 tahun, akan mendapatkan UP tujuh bulan gaji
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih, tapi kurang dari 8 tahun, akan mendapatkan UP delapan bulan gaji
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka akan mendapatkan UP sembilan bulan gaji

Perhitungan besaran UPMK berdasarkan UU Cipta Kerja

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun akan mendapatkan 2 bulan gaji
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 9 tahun akan mendapatkan 3 bulan gaji
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih, tapi kurang dari 12 tahun akan mendapatkan 4 bulan gaji
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih, tapi kurang dari 12 tahun akan mendapatkan 5 bulan gaji
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih, tapi kurang dari 15 tahun akan mendapatkan 6 bulan gaji
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih, tapi kurang dari 18 tahun akan mendapatkan 7 bulan gaji
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih, tapi kurang dari 24 tahun akan mendapatkan 8 bulan gaji
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih akan mendapatkan 10 bulan gaji

Sedangkan untuk UPH terdiri dari:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; dan
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Menyangkut upah bulanan menurut UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan UP dan UPMK terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.

Klasifikasi Besaran UPK, UPMK dan UPH Berdasarkan Alasan PHK

Perlu menjadi catatan, cara hitung pesangon dipengaruhi oleh alasan terjadinya PHK.

Cara hitung pesangon yang diterima pekerja yang di-PHK karena alasan merger berbeda dengan cara hitung pesangon PHK karena perusahaan tutup dan merugi.

Cara hitung pesangon pensiun juga berbeda dengan alasan PHK lainnya.

Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang cara menghitung pesangon karena di-layoff perusahaan, berikut sejumlah klasifikasikan besaran UP, UPMK, dan UPH yang kami akomodir berdasarkan ketentuan PP 35/2021

  1. Jika PHK terjadi karena adanya pengambil alihan perusahaan atau terjadinya merger, konsolidasidan akuisisi pekerja berhak atas 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  2. Jika PHK terjadi karena pengambilalihan perusahaan maka pekerja berhak 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  3. Jika PHK terjadi karena pekerja tidak bersedia melanjutkan kerja di perusahaan yang diambil alih sehingga ada perubahan syarat kerja, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  4. Jika PHK terjadi karena efisiensi akibat adanya kerugian, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  5. Jika PHK terjadi karena efisiensi guna mencegah kerugian, pekerja berhak atas 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  6. Jika PHK terjadi karena perusahaan tutup dan merugi terus-menerus dalam 2 tahun, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, satu kali UPMK, dan UPH.
  7. Jika PHK terjadi karena perusahaan tutup namun tidak merugi, pekerja berhak atas satu kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  8. Jika PHK terjadi karena perusahaan tutup akibat alasan yang memaksa (force majeure), pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  9. Jika PHK terjadi karena adanya alasan yang memaksa (force majeure) namun tidak mengakibatkan perusahaan tutup, pekerja berhak atas 0,75 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  10. Jika PHK terjadi karena perusahaan dalam keadaan penundaan pembayaran utang dan merugi, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  11. Jika PHK terjadi karena perusahaan dalam keadaan penundaan pembayaran namun tidak merugi, pekerja berhak atas 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  12. Jika PHK terjadi karena perusahaan pailit, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, satu kali UPMK, dan UPH.
  13. Jika PHK terjadi karena adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan berupa penganiayaan, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan, tidak membayar upah 3 bulan berturut-turut, tidak memenuhi kewajiban, meminta pekerja melakukan pekerjaan yang tidak diperjanjikan, dan memberikan pekerjaan yang mengancam; pekerja berhak atas 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  14. Jika PHK terjadi karena adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam poin di nomor 12; pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
  15. Jika PHK terjadi karena pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
  16. Jika PHK terjadi karena pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
  17. Jika PHK terjadi karena pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, satu kali UPMK, dan UPH.
  18. Jika PHK terjadi karena pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
  19. Jika PHK terjadi karena pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
  20. Jika PHK terjadi karena pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang tidak menyebabkan kerugian perusahaan, pekerja berhak atas 1 kali UPMK dan UPH.
  21. Jika PHK terjadi karena pengadilan memutuskan perkara pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan sebelum berakhirnya masa 6 bulan, dan pekerja dinyatakan bersalah, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
  22. Jika PHK terjadi karena pengadilan memutuskan perkara pidana yang tidak menyebabkan kerugian perusahaan sebelum berakhirnya masa 6 bulan, dan pekerja dinyatakan bersalah, pekerja berhak atas 1 kali UMPK dan UPH.
  23. Jika PHK terjadi karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan, pekerja berhak atas 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  24. Jika PHK terjadi karena pekerja sudah memasuki usia pensiun, pekerja berhak atas 1,75 ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  25. Jika PHK terjadi karena pekerja meninggal dunia, ahli warisnya berhak atas 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.

Contoh Cara Hitung Pesangon

Sebagai contoh kasus, pekerja A mendapat upah bulanan sebesar Rp 5 juta dengan detail komponen upah Rp 4 juta sebagai gaji pokok dan Rp1 juta sebagai uang makan yang merupakan tunjangan tetap.

Masa kerja A sebelum terkena PHK karena alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian adalah 5 tahun 2 bulan.

Berdasarkan penjelasan di atas, hak bagi pekerja A yang di-PHK karena alasan efisiensi perusahaan guna menghindari kerugian adalah 1 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH. Sehingga cara hitung pesangon dan UPMK-nya adalah sebagai berikut.

Upah yang dihitung dalam cara hitung pesangon adalah Rp 5 juta, bukan hanya gaji pokok sebesar Rp 4 juta saja.

Sehingga, cara hitung pesangon atau UP adalah: Rp 5 juta x 6 (kategori masa kerja 5 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun) x 1 = Rp 30 juta. 

Sedangkan cara hitung UPMK-nya adalah: Rp 5 juta x 2 (kategori masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun) x 1 = Rp 10 juta. 

Berdasarkan cara hitung pesangon dan UPMK yang telah dijabarkan, total uang pesangon yang seharusnya didapat A berdasarkan perhitungan UU Cipta Kerja adalah Rp 30 juta, dan UPMK sebesar Rp 10 juta.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved