Berita Deli Serdang Terkini

Konflik Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan Mantan Kadinkes, PTTUN Menangkan dr Ade

PTTUN menguatkan putusan PTUN Medan yang sebelumnya telah memutus dan mengabulkan gugatan dr Ade Budi Krista untuk seluruhnya.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan dan dr Ade Budi Krista saat masih menjabat sebagai Kadis Kesehatan.  

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang kembali kalah di pengadilan atas perkara yang diajukan mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang, dr Ade Budi Krista berkaitan soal pencopotan dirinya sebagai Kadis.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah mengeluarkan putusan banding yang diajukan oleh Pemkab.

Hasilnya PTTUN menguatkan putusan PTUN Medan yang sebelumnya telah memutus dan mengabulkan gugatan dr Ade Budi Krista untuk seluruhnya.

Pemkab juga masih dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding ini dengan besaran Rp 250 ribu.

Sesuai amar putusan yang dibaca Tribun-medan.com, perkara ini diputus pada 18 Januari 2024 oleh Hakim Ketua Majelis, Simon Pangondian Sinaga dengan Hakim Anggota Herman Baeha dan Marsinta Uli Saragih.

Dr. Redyanto Sidi selaku kuasa hukum dr Ade Budi Krista menyambut baik atas keadilan hukum dalam putusan kliennya itu.

Mereka bersyukur karena hal tersebut jelas menunjukkan adanya kesewenangan hukum yang dilakukan Ashari Tambunan sebagai Bupati Deli Serdang pada saat itu.

Atas putusan PTTUN ini mereka yakin Bupati Deli Serdang M Ali Yusuf Siregar yang menjabat saat ini lebih arif dan bijaksana serta taat hukum atas putusan yang telah ada.

"Insya Allah ini adalah keadilan demi tertibnya hukum di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang. Berulang kali saya tegaskan klien kami dr Ade menggugat bukan untuk menuntut jabatan, tetapi karena dr Ade telah dizolimi karena diberikan sanksi tanpa kesalahan apapun. Beliau adalah ASN yang berprestasi sebagai Kadis Kesehatan dimasanya yang juga pernah meraih tujuh jenis penghargaan," kata Dr Redyanto.

Redyanto menambahkan penjatuhan hukuman disiplin berat dari Bupati Ashari Tambunan merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan tidak dilakukan sesuai prosedur dan tidak berdasarkan fakta hukum.

Selama menjadi Kadis dr Ade memberikan kinerja terbaik untuk Pemkab bahkan ditangan dr Ade Kabupaten Deli Serdang menjadi salah satu daerah yang pertama mencapai level satu hijau pada saat pandemi Covid 19. Selain itu prestasi lain juga disebut dimana semua Puskesmas telah BLUD.

"Tentu ucapan terimakasih kepada yang Mulia Hakim PTUN dan Hakim Tinggi PTTUN Medan kami sampaikan," kata Redyanto.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar memastikan kalau Pemkab akan melakukan upaya hukum Kasasi atas hal ini.

Meski Bupati Deli Serdang sudah berganti dari Ashari Tambunan ke M Ali Yusuf Siregar namun disebut upaya maksimal akan tetap dilakukan.

Bahkan tidak menutup kemungkinan upaya hukum luar biasa juga kemungkinan bisa dilakukan kedepannya.

"Iya benar sudah putus dan kalah kita. Pasti kami Kasasi. Siapapun Bupatinya tetap upaya maksimal yang kami lakukan. Kalau salinan putusan belum dapat. Kita kalau mau Kasasi bukan amar putusan yang dilihat tapi pendapat hakim dalam memutus. Itu yang dipelajari dulu," ucap Muslih.

Dari catatan Tribun-medan.com dr Ade Budi Krista dicopot mendadak oleh Ashari Tambunan pada saat menjadi Bupati Deli Serdang pada Desember 2022.

Padahal saat itu Ashari baru saja memuji-muji kinerjanya.

Setelah dicopot dan dikenakan sanksi disiplin berat Mantan Ketua IDI Deli Serdang itu pun menggugat Bupati pada 3 Maret 2023 ke PTUN Medan karena menganggap pencopotannya sebagai Kadis Kesehatan dilakukan semena-mena.

Informasi yang dihimpun perkara dr Ade Budi Krista di PTUN Medan ini sudah diputus pada 8 Agustus lalu. Hasilnya gugatan dr Ade dikabulkan seluruhnya.

Selain itu isi putusan PTUN Medan menyatakan batal Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 51 Tahun 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan dan mencabut keputusan tersebut.

Bupati juga diperintahkan untuk mewajibkan merehabilitasi kedudukan harkat dan marta- tabat dr Ade pada jabatan semula.

Pada saat ini Kadis Kesehatan Deli Serdang sudah dijabat oleh dr Asriluddin Tambunan.

Ia merupakan keponakan dari Bupati Ashari Tambunan yang saat ini telah menjadi Caleg DPR RI.

dr Asriluddin juga merupakan anak dari mantan Bupati Amri Tambunan.

Sementara itu dr Ade Budi Krista saat ini sedang menjalani tahanan di Lapas Lubuk Pakam.

Tidak lama dicopot dari jabatannya ia pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan langsung ditahan meskipun baru satu kali diperiksa.

Ia disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.

dr Ade divonis satu tahun penjara atas kasus korupsi dan denda Rp 50 juta apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman 1 bulan penjara.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved