Pilpres 2024
PENGAKUAN Almas Gugat Gibran: Tuntut Ucapan Terima Kasih, Rugi Rp 10 Juta hingga Sidang Dipercepat
Almas Tsaqibbirru mahasiswa yang menggugat Gibran Rakabuming kembali menjadi sorotan.
TRIBUN-MEDAN.com - Almas Tsaqibbirru mahasiswa yang menggugat Gibran Rakabuming kembali menjadi sorotan.
Ia telah menggugat Gibran Rakabuming sebagai Cawapres dengan alasan Wanprestasi.
Padahal sebelumnya, Almas merupakan sosok yang meloloskan Gibran maju sebagai Cawapres.
Almas menggugat aturan syarat minimal usia Capres-Cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Almas menjadi pijakan Gibran melangkah ke KPU.
KPU langsung menyetujui semua persyaratan Gibran menjadi cawapres dampingi Prabowo Subianto.
Namun akibat itu, Ketua KPU Hasyim Asyari kini diperiksa DKPP dan dinyatakan bersalah serta divonis sanksi peringatan keras.
Sekarang Almas menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait wanprestasi.
Dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo gugatan tersebut terdaftar dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt, tertanggal 29 Januari 2024.
Dalam gugatannya, Almas disebut tidak terima karena Gibran sama sekali tidak mengucapkan terima kasih atau memberikan apresiasi kepadanya.
Padahal, ia menilai, karena gugatan Almas di MK itu lah Gibran bisa ikut berkontestasi di Pilpres 2024.
Disebutkan bahwa Almas selama mengajukan Uji Materiil ke MK mengeluarkan dana mencapai Rp 10 juta.
Hal itu juga menjadi dasar pihak Almas menuntut ganti rugi dengan nominal yang sama dalam gugatan perdatanya itu.
Baca juga: Puluhan Tenaga POPT di Sumut Ngeluh Tak Kunjung Diangkat Jadi PPPK, Padahal Sudah 17 Tahun Bekerja
Baca juga: Satlantas Deli Serdang Lakukan Rekayasa Lalin di Simpang Kayu Besar, Akan Aktifkan Perempatannya
Bila gugatan tersebut dikabulkan, dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah Kota Solo.
Selengkapnya, berikut fakta-fakta baru terkait gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Sidang Dipercepat
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.