Pilpres 2024

PENGAKUAN Almas Gugat Gibran: Tuntut Ucapan Terima Kasih, Rugi Rp 10 Juta hingga Sidang Dipercepat

Almas Tsaqibbirru mahasiswa yang menggugat Gibran Rakabuming kembali menjadi sorotan. 

HO
Almas Tsaqibbirru mahasiswa yang menggugat Gibran Rakabuming kembali menjadi sorotan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Almas Tsaqibbirru mahasiswa yang menggugat Gibran Rakabuming kembali menjadi sorotan. 

Ia telah menggugat Gibran Rakabuming sebagai Cawapres dengan alasan Wanprestasi.

Padahal sebelumnya, Almas merupakan sosok yang meloloskan Gibran maju sebagai Cawapres. 

Almas menggugat aturan syarat minimal usia Capres-Cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Almas menjadi pijakan Gibran melangkah ke KPU. 

KPU langsung menyetujui semua persyaratan Gibran menjadi cawapres dampingi Prabowo Subianto.  

Namun akibat itu, Ketua KPU Hasyim Asyari kini diperiksa DKPP dan dinyatakan bersalah serta divonis sanksi peringatan keras. 

Sekarang Almas menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait wanprestasi.

Dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo gugatan tersebut terdaftar dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt, tertanggal 29 Januari 2024.

Dalam gugatannya, Almas disebut tidak terima karena Gibran sama sekali tidak mengucapkan terima kasih atau memberikan apresiasi kepadanya.

Padahal, ia menilai, karena gugatan Almas di MK itu lah Gibran bisa ikut berkontestasi di Pilpres 2024.

Disebutkan bahwa Almas selama mengajukan Uji Materiil ke MK mengeluarkan dana mencapai Rp 10 juta.

Hal itu juga menjadi dasar pihak Almas menuntut ganti rugi dengan nominal yang sama dalam gugatan perdatanya itu.

Baca juga: Puluhan Tenaga POPT di Sumut Ngeluh Tak Kunjung Diangkat Jadi PPPK, Padahal Sudah 17 Tahun Bekerja

Baca juga: Satlantas Deli Serdang Lakukan Rekayasa Lalin di Simpang Kayu Besar, Akan Aktifkan Perempatannya

Bila gugatan tersebut dikabulkan, dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah Kota Solo.

Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming ke Pengadilan Negeri Solo?
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming ke Pengadilan Negeri Solo? (HO)

Selengkapnya, berikut fakta-fakta baru terkait gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran yang dirangkum Tribunnews.com:

1. Sidang Dipercepat

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved