Pilpres 2024
Connie Rahakundini Resmi Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Fitnah Prabowo Cuma Jabat Presiden 2 Tahun
Connie Rahakundini Bakrie resmi dilaporkan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming terkait pernyataannya.
TRIBUN-MEDAN.com - Connie Rahakundini Bakrie resmi dilaporkan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming terkait pernyataannya.
Connie sempat menyebut Prabowo cuma menjabat dua tahun jika jadi Presiden dan bakal digantikan Gibran Rakabuming.
Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani melaporkan pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri.
Laporan yang diterima dengan nomor laporan LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Senin (12/2/2024) kemarin.
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).
Terpisah, kuasa hukum Rosan Roeslani, Otto Hasibuan mengatakan pelaporan yang dibuat itu dilakukan atas nama pribadi.
"Kemarin itu, kita legal standingnya kita dia sebagai pribadi aja," kata Otto saat dihubungi.
Baca juga: Ramalan Zodiak 14 Februari 2024, Simak Ulasan Mengenai Karir Hingga Kehidupan Sehari-hari Anda
Baca juga: Bus Trans Metro Deli Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Sopir Masih Diperiksa Polisi
Rosan, kata Otto, merasa dirugikan karena namanya merasa dicatut atas pernyataannya yang menyebut jika Prabowo Subianto hanya akan menjabat 2 tahun jika terpilih sebagai Presiden RI.
"Karena merasakan bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video video atau medsos yang ada," jelasnya.
"Padahal, Rosan telah membantah itu tidak benar, tapi dia mengatakan juga bapak Rosan bahwa pak Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran 3 tahun. Kan itu ada tuduhan seperti itu, pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu. Itulah kira-kira," sambungnya.
Dalam laporan tersebut, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang menayangkan pengamat militer dan intelijen, Connie Rahakundini Bakrie menyebut soal potensi pengkhianatan Presiden Jokowi terhadap capres nomor urut 2, Prabowo Subianto agar memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden.
Dalam video itu, Connie bercerita tentang dirinya yang terkejut ketika diminta Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Roeslani untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya dalam video itu, Rosan menyebut jika kubu nomor urut 2 menang, Ketua Umum Gerindra itu hanya diberi kesempatan untuk menjabat selama dua tahun.
Connie pun memprediksi bahwa nasib Prabowo akan mirip dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang telah lebih dulu dikhianati Jokowi
Connie Rahakundini Bakrie
Tim Kampanye Nasional (TKN)
Connie sempat menyebut Prabowo cuma menjabat dua t
Tribun-medan.com
Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
![]() |
---|
Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
![]() |
---|
USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
![]() |
---|
PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.