Pilpres 2024

Dilarang Bawa HP ke dalam Bilik Suara, Bisa Nyoblos tanpa Form Model C6, Simak Aturannya

Sebelum melakukan pencoblosan, ada baiknya aturan KPU. Di antaranya calon pemilih diilarang bawa HP ke dalam bilik suara, apalagi merekam.

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebelum melakukan pencoblosan, ada baiknya aturan KPU.

Di antaranya calon pemilih diilarang bawa HP ke dalam bilik suara, apalagi merekam dan memposting ke media sosial.

Sesua aturan, ternyata bisa Nyoblos tanpa Form Model C6

Seperti diketahui, Pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Rabu (14/2/2024) hari ini.

Para calon pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa pergi ke TPS dengan membawa formulir C6 alias undangan pencoblosan dan KTP atau paspor atau identitas lain.

 

Pertanyaannya, apakah bisa mencoblos ke TPS tanpa membawa form C6 alias undangan pencoblosan?

 

Sebagai informasi, undangan formulir model C6 adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih untuk mencoblos.

 

Form model C6 diberikan oleh Ketua KPPS kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK.

Form ini diberikan ke pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

 

Jika pemilih belum mendapatkan form C6, maka dapat melapor ke Ketua KPPS dengan menyertakan KTP atau paspor atau identitas resmi lainnya.

 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved