Pilpres 2024
Dilarang Bawa HP ke dalam Bilik Suara, Bisa Nyoblos tanpa Form Model C6, Simak Aturannya
Sebelum melakukan pencoblosan, ada baiknya aturan KPU. Di antaranya calon pemilih diilarang bawa HP ke dalam bilik suara, apalagi merekam.
TRIBUN-MEDAN.com - Sebelum melakukan pencoblosan, ada baiknya aturan KPU.
Di antaranya calon pemilih diilarang bawa HP ke dalam bilik suara, apalagi merekam dan memposting ke media sosial.
Sesua aturan, ternyata bisa Nyoblos tanpa Form Model C6,
Seperti diketahui, Pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Rabu (14/2/2024) hari ini.
Para calon pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa pergi ke TPS dengan membawa formulir C6 alias undangan pencoblosan dan KTP atau paspor atau identitas lain.
Pertanyaannya, apakah bisa mencoblos ke TPS tanpa membawa form C6 alias undangan pencoblosan?
Sebagai informasi, undangan formulir model C6 adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih untuk mencoblos.
Form model C6 diberikan oleh Ketua KPPS kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK.
Form ini diberikan ke pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Jika pemilih belum mendapatkan form C6, maka dapat melapor ke Ketua KPPS dengan menyertakan KTP atau paspor atau identitas resmi lainnya.
Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
![]() |
---|
Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
![]() |
---|
USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
![]() |
---|
PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.