Pilpres 2024
Dilarang Bawa HP ke dalam Bilik Suara, Bisa Nyoblos tanpa Form Model C6, Simak Aturannya
Sebelum melakukan pencoblosan, ada baiknya aturan KPU. Di antaranya calon pemilih diilarang bawa HP ke dalam bilik suara, apalagi merekam.
Lalu bagaimana jika hingga hari H pencoblosan, form model C6 tak kunjung diterima pemilih?
KPU RI telah memastikan bahwa pemilih yang tak memegang undangan pencoblosan atau form model C6, mereka tetap bisa mencoblos di TPS. Syarat yang perlu dibawa ke TPS cukup e-KTP atau surat keterangan (suket).
“Jika sampai hari pemungutan suara pemilih dalam DPT dan DPTb belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP el atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Anggota KPU RI Idham Holik.
Selain itu, merujuk pada Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih tetap bisa menuangkan hak konstitusionalnya di Pemilu meski tanpa undangan.
Hal itu tertuang dalam ayat (2) yang berbunyi “Dalam hal formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh pemilih hilang, pemilih menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan”.
Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, tepatnya di Pasal 25 ayat (1), disebutkan bahwa sebelum pemilih menuju bilik suara, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Penjelasan dari Ketua KPPS juga tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, yakni menginformasikan larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
![]() |
---|
Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
![]() |
---|
USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
![]() |
---|
PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.