Pilpres 2024

Jimly Asshiddiqie Sebut Anies dan Ganjar Cuma Gertak Saja Soal Usulan Hak Angket: Enggak Sempat Lagi

Capres nomor urut 1 dan nomor urut 3 telah mengusulkan agar dilakukan Hak Angket di DPR RI terkait dugaan kecurangan Pilpres. 

Istimewa
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie 

TRIBUN-MEDAN.com - Capres nomor urut 1 dan nomor urut 3 telah mengusulkan agar dilakukan Hak Angket di DPR RI terkait dugaan kecurangan Pilpres. 

Anies Baswedan-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta kepada para ketua umum Parpol pengusung agar menggerakkan para anggta DPR RI untuk melakukan usulan Hak Angket. 

Usulan Hak Angket ini tentu bisa terjadi di DPR RI jika seluruh parpol pengusung Capres nomor urut 1 dan 3 kompak, yakni PDIP, PPP, Nasdem, PKS dan PKB.  

Terkait usulan ini, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai itu cuma gertakan saja. 

Menurut Jimly yang merupakan Ketua MKMK, wacana yang digulirkan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang kemudian disambut baik oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan, hanyalah gertakan politik saja.

Menurut Jimly, hak angket tidak akan berpengaruh karena digulirkan dalam waktu yang terbatas yakni 8 bulan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.

"Hak angket itu kan, hak interpelasi, hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah enggak sempat lagi, ini cuma gertak-gertak politik saja," kata Jimly di kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (Istimewa)

Jimly mengatakan, ada banyak saluran yang dapat ditempuh apabila merasa ada kecurangan pada pelaksanaan pemilu, yakni melalui Bawaslu, DKPP, maupun mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Lagi pula, kata dia, dugaan kecurangan pemilu tersebut tidak hanya menguntungkan satu kubu, tapi ketiga kandidat yang mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

"Jadi jangan karena kemarahan lalu menggerakkan kebencian kolektif, lalu menggerakkan gerakan untuk pemakzulan atau apalah namanya itu," ujar Jimly.

Jimly pun menyarankan kepada semua kandidat untuk tidak menimbulkan keriuhan baru.

Sebaliknya, lanjut Jimly, para kandidat agar memberi selamat kepada pasangan yang sudah unggul dalam hitung cepat sejumlah lembaga.

Sebab, hasil hitung cepat umumnya tidak berbeda dengan hasil perhitungan resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalaupun enggak mau memberikan ucapan selamat, tunggu sesudah keputusan KPU (beri) ucapan selamat, tapi jangan manas-manasin, tunggu dulu sabar, jangan manas-manasin," ucap anggota DPD itu.

Wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved