Berita Persidangan

Dewi Hutapea Gugat PT Inalum dan Menteri BUMN Perkara Selingkuh, Syafrizal Kaget Dipecat Sepihak

Syafrizal selaku pria yang bekerja di PT Inalum tersebut berharap, agar selama proses persidangan dapat dilakukan dengan terbuka dan transparan.

TRIBUN MEDAN/EDWARD
Syafrizal Nugroho seorang karyawan PT Inalum yang dipecat walaupun belum ada putusan dari Pengadilan saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/3/2024). 

Syafrizal selaku pria yang bekerja di PT Inalum tersebut berharap, agar selama proses persidangan dapat dilakukan dengan terbuka dan transparan.

Karena menurutnya, didalam dakwaan, pihak penggugat meminta dirinya untuk dipecat.

Dan, Syafrizal mengaku bahwa dirinya telah dipecat oleh perusahaan walaupun hakim belum memutuskan dirinya layak dipecat atau tidak.

"Saya rasa pihak penggugat jangan berdiri di dua kaki, karena Inalum pasti tersandera dengan pemecatan saya, belum lagi ada putusan tapi mereka sudah memecat saya. Pasti mereka akan tersandera, kalau putusan hakim gugatannya saya menangkan pasti mereka akan berjuang mati-matian juga untuk tetap saya salah," tegasnya.

Pria yang mengenakan kacamata tersebut menanyakan, dari sisi hukum apa yang menyebabkan dirinya diberikan sanksi pecat.

Sementara, dari sisi perselingkuhan yang diduga Ia lakukan tidak terbukti di Kepolisian.

"Untuk sisi pelecehan itu tidak terbukti, karena sebelumnya sudah dapat surat SP3 dari kepolisian bahwa itu tidak terbukti," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rena Irmayani selaku istri dari Syafrizal mengaku kalau suaminya dipecat oleh PT Inalum secara sepihak tanpa adanya skorsing dan aturan yang berlaku. 

Menurutnya, hal tersebut terjadi setelah adanya gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kepada PT Inalum, dan Menteri BUMN ke PN Medan

"Suami saya memang kemarin dia selingkuh dengan seorang wanita, saat itu dia masih sebagai pegawai di PT Inalum. Saya sebenarnya ga mau terlalu speak up terkait perkara ini. Namun, karena suami saya dipecat karena si wanita tersebut, saya akhirnya angkat suara dan memposting keluh kesah saya di media sosial," Kata Rena kepada tribun-medan.com, Selasa (30/1/2024). 

Lanjut Rena, dia menduga adanya kongkalikong antara pihak perusahaan dan sang selingkuhan suami untuk memberhentikannya dari pekerjaan. 

"Ini kami menduga-duga. Karena, dapat info bahwa ada keluarga dari si M (selingkuhan) ini kontraktor yang bekerja sama dengan PT Inalum," ujarnya. 

Selain itu, Rena juga mengaku dalam pemecatan suaminya tersebut, setelah adanya gugatan yang masuk dari LBH Medan terhadap PT Inalum dan Menteri BUMN, Erick Thohir di PN Medan senilai Rp 1,2 miliar. 

"Setelah masuk gugatan itu. Suami saya diminta untuk menyelesaikannya. Namun, pihak si perempuan itu tidak mau. Padahal, kami sudah mengikuti apa kemauan mereka. Saya menyuruh dia menikahi suami saya secara sirih, agar dia dan anaknya mendapatkan status. Nyatanya suami saya juga dipecat oleh Inalum tanpa adanya hak kami untuk melakukan klarifikasi dan waktu untuk menyelesaikannya," ungkapnya. 

Dalam nada yang cukup tergesa-gesa Rena bercerita kepada tribun-medan.com, bahwa sampai saat ini permintaan Bipartit yang dilakukan oleh pihaknya masih enggan diterima oleh PT Inalum

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved