Berita Viral

Ibu Bunuh Anak Lalu Tertawa saat Diperiksa Terindikasi Skizofrenia, Psikolog Forensik Buka Suara

Ibu bunuh anak di Bekasi lalu tertawa saat diperiksa diduga terindikasi mengalami kelainan jiwa tertentu yakni skizofrenia

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Ibu Bunuh Anak Lalu Tertawa saat Diperiksa Terindikasi Skizofrenia, Psikolog Forensik Buka Suara 

TRIBUN-MEDAN.COM – Ibu bunuh anak di Bekasi lalu tertawa saat diperiksa diduga terindikasi mengalami skizofrenia.

Adapun ibu muda berinisial SNF (26) yang tega membunuh anak kandungnya sendiri berinisial AAMS (5) di perumahan elite Bekasi diduga memiliki kelainan jiwa tertentu.

Seperti diketahui, SNF ibu muda yang menikam anaknya saat tidur hingga tewas tertawa saat menjalani pemeriksaan awal.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra mengatakan bahwa SNF tersangka pembunuhan anak di Bekasi tertawa saat menjalani pemeriksaan awal.

SNF membunuh anak kandungnya sendiri berinisial AAMS (5) di Perumahan Burgundy, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).

“Kondisi yang bersangkutan masih stabil dan mohon maaf tadi saat diambil keterangan sedikit agak ketawa,” ungkap Wira, Kamis malam.

Terkait hal itu, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri mengatakan ada dua kemungkinan mengapa SNF tertawa saat menjalani pemeriksaan polisi.

Kemungkinan pertama, tersangka memang benar memiliki kelainan jiwa tertentu. Belakangan terungkap bahwa SNF terindikasi mengalami skizofrenia.

Untuk kemungkinan kedua, Reza menegaskan bahwa ini bukan tentang orang yang punya kelainan jiwa, tetapi tentang orang yang melakukan tindak pidana yang diduga atau terindikasi memiliki kelainan jiwa.

“Orang yang melakukan tindak pidana, niscaya akan memainkan segala macam siasat agar bisa lolos dari jerat hukum, termasuk dengan mempraktikkan malingering alias pura-pura sakit,” ucap Reza dalam Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Sabtu (9/3/2024).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya turut melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya bocah laki-laki berinisial AAMS (5) di perumahan elite di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya turut melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya bocah laki-laki berinisial AAMS (5) di perumahan elite di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024). (Tribunbekasi)

Ia meminta polisi untuk tidak tergesa-gesa mengumumkan indikasi kelainan jiwa tertentu kepada publik. Sebab, polisi harus mendeteksi apakah benar SNF memiliki gangguan jiwa atau tengah bersiasat.

“Misalnya, dengan memberikan serangkaian tes kepada tersangka, atau melakukan pemeriksaan riwayat medis, melakukan wawancara terhadap orang-orang yang hadir dalam kehidupan tersangka,” kata Reza.

“Sehingga itu semua menghasilkan data-data memadai untuk disimpulkan, apakah tersangka sungguh-sungguh kelainan jiwa tertentu yang mungkin bisa mendapatkan layanan Pasal 44 KUHP atau justru tersangka memainkan malingering,” katanya.

Jika tersangka benar mengalami kelainan jiwa tertentu, maka dia bisa dikenakan Pasal 44 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.”

Sebaliknya, jika tersangka melakukan praktik malingering, maka dapat dijerat dengan pasal berlapis karena dinilai mempersulit proses penyidikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved