Berita Persidangan
Kadis Kesehatan Sumut Ditahan di Rutan yang Berbeda dengan Rekannya terkait Kasus Dugaan Korupsi
Alwi Mujahit dan rekannya bernama Robby Messa Nura ditahan karena diduga melakukan korupsi pengadaan APD Covid 19 pada tahun 2020 silam.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit dan rekannya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.
Alwi Mujahit dan rekannya bernama Robby Messa Nura ditahan karena diduga melakukan korupsi pengadaan APD Covid 19 pada tahun 2020 silam.
Penahanan kedua tersangka dilakukan pada Rabu (13/3/2024) kemarin di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, bahwa kedua tersangka ditahan di Rutan yang berbeda.
Terhadap Alwi dilatahan di Rutan Pancur Batu, sementara Robby dilakukan penahanan di Rutan Labuhan Deli.
Dikatakan Yos, alasan perbedaan tempat penahanan tersebut sebagai efisiensi selama proses penyidikan.
"Demi efisiensi proses penyidikan saja," kata Yos saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (14/3/2024).
Usai proses penyidikan dirasa lengkap, lanjut Yos, kedua tersangka akan dipindahkan ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Pemindahan tersebut akan dilakukan usai pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti).
Namun, Ia belum dapat memastikan kapan hal tersebut akan dilakukan.
"Melihat situasi dan proses hukum yang ada," ucapnya.
Diketahui, Kejati Sumut melakukan penahanan tersangka terhadap Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit dan rekannya bernama Robby Messa Nura.
Idianto membeberkan, bahwa dalam proyek tersebut memiliki anggara sebesar Rp 39.978.000.000.
Anggaran tersebut ditujukan untuk pengadaan APD berupa baju, sepatu, masker N95 dan lainnya.
"Oleh mereka tersangka dikorupsikan sebesar Rp 24 miliar," ucapnya.
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.