Berita Persidangan
Kadis Kesehatan Sumut Ditahan di Rutan yang Berbeda dengan Rekannya terkait Kasus Dugaan Korupsi
Alwi Mujahit dan rekannya bernama Robby Messa Nura ditahan karena diduga melakukan korupsi pengadaan APD Covid 19 pada tahun 2020 silam.
Terhadap para tersangka, lanjutnya, dilakukan penahanan dengan alasan bahwa kedua tersangka ini tidak kooperatif.
"Kita sudah lakukan pemanggilan beberapa kali tapi tidak mengindahkan, oleh karena itu berdasarkan pasal 21 KUHP kita khawatir yang bersangkutan bisa melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta karena dia masih aktif sebagai Kadis Kesehatan kami takut nanti dia melakukan lagi tindak pidana," urainya.
Atas perbuatan kedua tersangka, dari hasil pemeriksaan audit ditemukan kerugian negara senilai Rp 24 miliar.
Kedua para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terhadap pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana mati.
"Karena ini melakukan korupsi dalam keadaan bencana, dia melakukan korupsi itu ancamannya hukuman mati," kata Kajati Sumut Idianto, Rabu (13/3/2024).
Dengan kerugian negara yang begitu besar, saat ditanya apakah ada aliran dana yang tertuju kepada mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Idianto tidak menyebutkan nama.
"Saya tidak mau mengatakan kepada siapa, tapi kami telah melakukan kerjasama dengan PPATK untuk mencari tau kemana aliran dana Rp 24 miliar ini, karena mereka tersangka belum mengakui," ucapnya.
"Nanti berdasarkan pemeriksaan PPATK, nanti kan ketahuan kemana aliran ini," sambungnya.
Idianto menguraikan, bahwa kronologi tersebut terjadi pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan.
Sehingga, lanjutnya, nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/Mark up yang cukup signifikan, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.
(cr28/tribun-medan.com)
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.