Pilpres 2024

KUBU Ganjar-Mahfud Sebut Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi Dugaan Kecurangan Pilpres: Kami Kecewa

Kubu Ganjar-Mahfud bakal mengajukan 30 saksi dalam dugaan kecurangan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

HO
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis 

TRIBUN-MEDAN.com - Kubu Ganjar-Mahfud bakal mengajukan 30 saksi dalam dugaan kecurangan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga akan mengajukan 10 saksi ahli.

Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membantah pihaknya sulit mengumpulkan saksi.

Namun demikian ia mengatakan banyak saksi yang ketakutan.

Hal itu disampaikannya di Posko Ganjar Mahfud Jalan Teuku Umar Nomor 9 Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (20/3/2024).

"Nggak (sulit mengumpulkan saksi) juga sih. Kita punya saksi tapi banyak juga saksi yang ketakutan. Tapi kan tentu kita tidak bisa mendapatkan semua saksi yang kita minta. Banyak yang ketakutan, tidak berani padahal mereka menyaksikan dan mereka mengalami," kata dia.

"Nah (Alasan ketakutan) ini yang saya tidak mengerti. Tapi pasti ada aura kekuasaan yang di atas itu begitu hebat, ada monster mungkin," sambung dia.

Todung juga enggan berbicara banyak mengenai rencana pihaknya menghadirkan saksi dari kepolisian yang menjabat sebagai Kapolda.

Ia menolak memberikan kepastian untuk menghadirkan saksi Kapolda tersebut.

"Saya nggak mau menyebutkan siapa, tapi yang saya kecewa adalah Kapolri melarang Kapolda untuk menjadi saksi," kata Todung.

Baca juga: DUA Caleg yang Diuntungkan Atas Kegagalan PPP Menembus Senayan, Kursi Golkar dan Nasdem Bertambah

Baca juga: Kadis Perindag Ikhsan Bantah Pasar Murah Langkat Untuk Meraup Keuntungan: Itu Hoax

Todung mengatakan pihaknya telah menghimpun banyak bukti.

Namun ia enggan menyebutkan petitum gugatannya saat ini.

Menurutnya, hal tersebut akan disampaikan pihaknya di Mahkamah Konstitusi.

Todung mengatakan rencananya pihaknya akan mendaftarkan gugatan PHPU ke MK di hari terakhir batas pengajuan gugatan atau pada tanggal 24 Maret 2024.

"Hari terakhir. Setelah itu kan kita akan tunggu panggilan dari MK kapan sidangnya. Dan mungkin tanggal 25 atau 26 sudah ada sidang," kata Todung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved